Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Ahmad Sahroni: Restorative Justice Tidak Tepat untuk Mario
    DPR

    Ahmad Sahroni: Restorative Justice Tidak Tepat untuk Mario

    redaksiBy redaksi21 Maret 202302 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni/Net
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai perbuatan Mario sudah sangat berbahaya dan keterlaluan karena berakibat sangat fatal terhadap korban. Terlebih perbuatannya juga telah mengundang amarah publik yang begitu besar. Dia mendukung sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menutup peluang penerapan restorative justice, di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) oleh anak eks pejabat Dirjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Mario Dandy Satrio (MDS).

    “Sepakat dengan pernyataan Kejagung yang menutup peluang untuk diterapkannya restorative justice kepada Mario. Sebab kalau kita lihat, apa yang telah dilakukan pelaku sudah sangat keterlaluan dan secara langsung membahayakan nyawa korban. Jadi opsi restorative justice memang tidak tepat jika diberlakukan untuk Mario,” kata Sahroni kepada wartawan, Senin (20/3/2023).

    Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menawarkan restorative justice kepada AG (15) yang masih di bawah umur karena mempertimbangkan masa depan yang bersangkutan. Namun hal tersebut telah ditolak oleh pihak keluarga korban. Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini mengakui bahwa mekanisme penawaran restorative justice telah diatur di dalam hukum Indonesia. Namun ia menegaskan, penerapan restorative justice harus berdasarkan ketersediaan kedua belah pihak, tanpa paksaan, dan mendapat rekomendasi dari sisi penegak hukum.

    “Restorative justice memang merupakan opsi yang tersedia di dalam aturan hukum. Namun penawaran restorative justice oleh penegak hukum memang harus dilakukan secara bijak dan disertai pertimbangan yang matang. Tidak boleh ada pemaksaan dalam prosesnya. Karena restorative justice ini di satu sisi sangat baik, tetapi terkadang sangat riskan dalam penerapannya,” jelasnya.

    Sahroni memastikan proses hukum akan terus berlanjut lantaran keluarga korban telah menolak penawaran restorative justice terhadap AG (15) yang sempat ditawarkan oleh Kejati DKI Jakarta.

    “Jadi karena kemarin penawaran restorative justice dari Kejati terhadap AG sudah ditolak oleh pihak keluarga korban, maka proses hukum akan dipastikan terus berlanjut, tidak ada yang berubah,” ungkap Sahroni. 

    Ahmad Sahroni DPR RI kemenkeu Wakil Ketua Komisi III DPR RI
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Tidak Hanya Prabowo, Presiden RI Sebelumnya Juga Gunakan Hak Prerogatif untuk Amnesti dan Abolisi

    3 Agustus 2025

    Arzeti Bilbina Desak Pemerintah Bertindak Cepat Hadapi Badai PHK

    1 Agustus 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Tidak Hanya Prabowo, Presiden RI Sebelumnya Juga Gunakan Hak Prerogatif untuk Amnesti dan Abolisi

    3 Agustus 20250

    Kunjungi IMCINE Meksiko, IBAS: Kolaborasi Festival dan Digital untuk Bangun Masa Depan Film Nasional

    1 Agustus 20250

    Arzeti Bilbina Desak Pemerintah Bertindak Cepat Hadapi Badai PHK

    1 Agustus 20250

    Dasco: Pemblokiran Rekening untuk Selamatkan Uang Nasabah

    1 Agustus 20250

    PPATK Bekukan Rekening Dormant, Habib Aboe: Berantas Judi Online dan Kejahatan Keuangan!

    1 Agustus 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?