Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » 21 Korporasi Disegel, Abdullah Minta Penegakan Hukum Menyeluruh terkait Karthula
    DPR

    21 Korporasi Disegel, Abdullah Minta Penegakan Hukum Menyeluruh terkait Karthula

    redaksiBy redaksi7 September 202602 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

     Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap 21 perusahaan atau badan usaha yang diduga terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh hingga menjangkau pihak yang bertanggung jawab di balik dugaan pelanggaran tersebut.

    “Kita mendukung upaya Kementerian Lingkungan Hidup yang menyegel 21 korporasi karena diduga melakukan kesengajaan atau kelalaian terkait karhutla. Temuan ini harus ditindaklanjuti penegak hukum,” kata legislator yang akrab disapa Abduh ini kepada medpolindo.com, di Jakarta, Senin (7/9/2026).

    Diketahui, hingga Rabu (2/9), KLH telah menyegel dan mengawasi 21 perusahaan yang diduga terkait karhutla di tujuh provinsi, dengan total luas area terbakar mencapai 11.404,69 hektare. Selain penyegelan, KLH juga melakukan pengawasan dan verifikasi lapangan terhadap badan usaha tersebut.

    Atas dasar itu, Abduh meminta penyegelan administratif segera diikuti dengan pengamanan bukti untuk memastikan jejak pembakaran, perintah kerja, aliran pembiayaan, hingga hubungan antarpihak tidak hilang. Menurutnya, proses hukum harus mampu mengungkap apakah kebakaran terjadi akibat kesengajaan, pembiaran, kelalaian sistematis, atau kegagalan perusahaan memenuhi kewajiban pencegahan.

    “Penegakan hukum tidak boleh selesai dengan hanya menangkap pekerja atau pelaku lapangan. Penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh dan mengusut semua pihak yang bertanggung jawab,” tegas politisi PKB tersebut.

    Lebih lanjut, Abduh meminta aparat menggunakan konstruksi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam menangani perkara karhutla. Pemeriksaan, menurutnya, tidak cukup hanya berhenti pada badan hukum, tetapi juga perlu menelusuri peran direksi, pengendali, pemilik manfaat, kontraktor, serta pihak lain yang memiliki kewenangan atau memperoleh keuntungan.

    “Jika pembakaran dilakukan untuk kepentingan usaha, aparat harus menelusuri siapa yang memerintah, siapa yang membiayai, siapa yang mengetahui tetapi membiarkan, dan siapa yang menikmati keuntungannya,” ujarnya.

    Ia juga mendorong Polri, Kejaksaan, dan penyidik lingkungan hidup membangun penanganan perkara secara terpadu. Koordinasi tersebut dinilai penting agar proses penyidikan tidak berjalan sendiri-sendiri dan tidak membuka celah bagi perusahaan untuk menghindari pertanggungjawaban.

    Selain itu, Abduh meminta aparat menelusuri keuntungan ekonomi yang mungkin diperoleh dari karhutla, termasuk penghematan biaya pembukaan lahan maupun keuntungan dari pemanfaatan kawasan setelah terbakar. Jika ditemukan hasil kejahatan, penanganan perkara dinilai perlu mencakup penyitaan aset dan pemulihan kerugian.

    “Negara harus memastikan keuntungan dari pelanggaran dirampas dan pengendali korporasi ikut bertanggung jawab. Karhutla akan terus berulang apabila perusahaan menghitung perkara dapat selesai dengan denda ringan atau menempatkan pekerja sebagai tumbal,” pungkas Legislator dari Dapil Jawa Tengah VI tersebut. 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Erupsi Gunung Api, Meitri Citra Dorong Perkuat Mitigasi Bencana Geologi Terukur

    7 September 2026

    Tiga Warga Meninggal Akibat Sound Horeg, Kemdagri Harus Terbitkan Larangan Nasional

    7 September 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Erupsi Gunung Api, Meitri Citra Dorong Perkuat Mitigasi Bencana Geologi Terukur

    7 September 20260

    Tiga Warga Meninggal Akibat Sound Horeg, Kemdagri Harus Terbitkan Larangan Nasional

    7 September 20260

    Sistem Desil Tidak Cukup Akurat, Penetapan Peserta PBI-JK Jadi Persoalan

    6 September 20260

    Komisi X Ingatkan Rehabilitasi Sekolah Pascabencana Harus Tepat Waktu

    6 September 20260

    Korban Keracunan MBG Bukan Cuma Angka, Ini Menyangkut Masa Depan Generasi Indonesia

    6 September 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?