Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Penegakan Hukum Kasus Bryan Ebem Harus Proporsional dan Jaga Ruang Digital
    DPR

    Penegakan Hukum Kasus Bryan Ebem Harus Proporsional dan Jaga Ruang Digital

    redaksiBy redaksi5 Agustus 202602 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menegaskan penegakan hukum terhadap kasus yang melibatkan kreator konten Emanuel Bryan atau Bryan Ebem harus dilakukan secara proporsional berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk membangun ekosistem digital yang aman, sehat, sekaligus tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk berkreasi.

    “Penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku. Tujuannya bukan membatasi kreativitas, melainkan memastikan ruang digital tetap kreatif, sehat, dan bertanggung jawab tanpa mengorbankan hak serta martabat orang lain,” ujar Amelia dalam keterangan yang dikutip medpolindo.com di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

    Amelia menilai perkembangan teknologi digital telah membuka peluang yang semakin luas bagi masyarakat untuk berkarya dan berekspresi. Namun, kebebasan tersebut harus diimbangi dengan kesadaran hukum serta penghormatan terhadap hak setiap individu agar ruang digital tidak menjadi tempat terjadinya pelanggaran privasi.

    “Kasus Bryan Ebem kembali mengingatkan bahwa ruang publik bukan berarti ruang tanpa hak. Kreativitas di ruang digital harus tetap menghormati privasi, martabat, dan pelindungan data pribadi,” katanya.

    Legislator Fraksi Partai NasDem itu menegaskan bahwa pelindungan data pribadi telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Karena itu, setiap pihak yang memproses data pribadi, termasuk dalam kegiatan pembuatan konten digital, wajib mematuhi ketentuan yang berlaku.

    “Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, kegiatan merekam, mengumpulkan, menyimpan, menggunakan, hingga menyebarluaskan data seseorang merupakan bentuk pemrosesan data pribadi. Pemrosesan tersebut harus memiliki dasar hukum yang sah, dilakukan secara transparan, dan tetap menjamin hak subjek data, termasuk hak meminta penghentian pemrosesan serta penghapusan data pribadinya,” jelasnya.

    Ia menambahkan, penguatan tata kelola ruang digital yang menghormati hak asasi manusia juga menjadi perhatian berbagai negara. Oleh karena itu, Indonesia perlu terus mendorong keseimbangan antara kebebasan berekspresi, inovasi digital, dan pelindungan hak privasi agar ekosistem digital nasional semakin dipercaya serta sejalan dengan praktik-praktik baik di tingkat internasional.

    Amelia berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi para kreator konten maupun masyarakat agar semakin memahami pentingnya etika digital, penghormatan terhadap privasi, dan pelindungan data pribadi dalam setiap aktivitas di ruang siber.

    “Pada akhirnya, kreativitas akan berkembang lebih baik apabila dibangun di atas tanggung jawab serta penghormatan terhadap hak setiap orang,” pungkas politisi asal Dapil Jawa Tengah VII itu.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Cerdas Merencanakan, Tertib Mengelola: Setjen DPR Dorong Digitalisasi Pengadaan BMN

    6 Agustus 2026

    Banggar Ingatkan Pemerintah Waspadai Perlambatan Industri Pengolahan Meski Ekonomi Tumbuh 5,29 Persen

    6 Agustus 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Cerdas Merencanakan, Tertib Mengelola: Setjen DPR Dorong Digitalisasi Pengadaan BMN

    6 Agustus 20260

    Banggar Ingatkan Pemerintah Waspadai Perlambatan Industri Pengolahan Meski Ekonomi Tumbuh 5,29 Persen

    6 Agustus 20260

    Bambang Patijaya: Perpres Timah Masyarakat Mendesak Demi Jaga Roda Ekonomi Belitung

    6 Agustus 20260

    QRIS Digunakan Deposit Judol, Pemerintah Harus Putuskan Aliran Dana!

    5 Agustus 20260

    Soroti Modus TPPO Berkedok Wisata, Abdullah Desak Strategi Pencegahan Diperbarui

    5 Agustus 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?