Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Baleg Bakal Tindak Lanjuti Putusan MK terkait Revisi Aturan Uang Pensiun Pejabat
    DPR

    Baleg Bakal Tindak Lanjuti Putusan MK terkait Revisi Aturan Uang Pensiun Pejabat

    redaksiBy redaksi17 Maret 202603 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 secara lebih proporsional, khususnya terkait ketentuan mengenai hak keuangan atau pensiun pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara. Permintaan itu disampaikan MK dalam Putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno di Jakarta, Senin (16/3/2026).

    Merespons hal tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Manurung mengungkapkan bahwa Baleg DPR RI akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. Martin menjelaskan bahwa DPR RI tengah mempelajari secara utuh putusan MK yang prinsipnya meminta aturan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 disesuaikan dengan kondisi terkini.

    “Sekilas kalau saya baca di berita, pada intinya MK memandang bahwa perlu dilakukan formulasi ulang sesuai perkembangan sesuai dengan kondisi terkini terhadap UU Nomor 12 tahun 1980,” ujar Martin dalam keterangan yang dikutip medpolindo.com, di Jakarta, Selasa (17/3/2026).

    “MK memberikan jangka waktu selama 2 tahun, tentu DPR akan berkoordinasi dengan Pemerintah terkait revisi UU Nomor 12 tahun 1980 tersebut,” sambung dia.

    Martin menerangkan, revisi terhadap UU tersebut dimungkinkan untuk dilakukan, tanpa harus menunggu perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Sebab, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, perubahan undang-undang yang berkaitan dengan putusan MK dapat dimasukkan dalam daftar kumulatif.

    “Karena sudah ada Putusan MK terkait UU Nomor 12 tahun 1980, maka perubahan UU tersebut masuk ke dalam daftar Kumulatif Terbuka sehingga dapat direvisi di luar Prolegnas,” jelas Martin.

    Hakim Konstitusi Saldi Isra belum lama ini menyebut, undang-undang tersebut dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diganti dengan aturan baru yang mengatur hak keuangan pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara, termasuk pensiun anggota DPR.

    Ia menyebutkan, pembentuk undang-undang perlu mempertimbangkan sejumlah prinsip dalam merumuskan aturan baru, antara lain karakter lembaga negara, prinsip independensi lembaga, serta asas proporsionalitas dan akuntabilitas yang memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Selain itu, MK juga meminta pembentuk undang-undang mempertimbangkan apakah skema hak pensiun akan tetap dipertahankan atau diganti dengan model lain, misalnya pemberian uang kehormatan yang dibayarkan satu kali setelah masa jabatan berakhir.

    Ketua MK Suhartoyo juga menegaskan bahwa permohonan pengujian undang-undang tersebut dikabulkan sebagian. Menurutnya, ketentuan dalam UU tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak diganti dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

    Permohonan pengujian undang-undang ini diajukan oleh dosen dan mahasiswa dari Universitas Islam Indonesia (UII). Mereka menilai pemberian pensiun bagi anggota DPR yang menjabat selama lima tahun tidak tepat dari sisi pemanfaatan keuangan negara sebagai dana yang bersumber dari pajak masyarakat. 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Momentum Lebaran, Lamhot Sinaga Dorong Ekonomi Daerah Melalui Wisata Domestik

    23 Maret 2026

    Banyak Warga Main Hakim Sendiri, Komisi III: Aparat Cepat Tanggap Dong!

    23 Maret 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Momentum Lebaran, Lamhot Sinaga Dorong Ekonomi Daerah Melalui Wisata Domestik

    23 Maret 20260

    Banyak Warga Main Hakim Sendiri, Komisi III: Aparat Cepat Tanggap Dong!

    23 Maret 20260

    Aher Apresiasi Penundaan Rencana Pengiriman Pasukan Perdamaian ke Gaza

    22 Maret 20260

    Masyarakat Harus Tetap Tenang Berlebaran di Tengah Ancaman Krisis Global

    20 Maret 20260

    Idulfitri 1447H Momentum Perkuat Ketangguhan Perempuan dan Ekonomi Keluarga

    20 Maret 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?