Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Bahas RUU PPRT, Martin Manurung Soroti Kesiapan Pemerintah Hadapi Sengketa Alternatif
    DPR

    Bahas RUU PPRT, Martin Manurung Soroti Kesiapan Pemerintah Hadapi Sengketa Alternatif

    redaksiBy redaksi11 Maret 202603 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung dalam Rapat Dengar Pendapat Baleg DPR RI dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026)/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menyoroti kesiapan pemerintah dalam menjalankan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif (alternative dispute resolution/ADR) yang tengah dirumuskan dalam Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Baleg DPR RI dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

    Dalam kesempatan itu, Martin meminta penjelasan mengenai kesiapan teknis Kementerian Ketenagakerjaan jika mekanisme ADR nantinya menjadi jalur resmi penyelesaian sengketa antara pekerja rumah tangga (PRT), pemberi kerja, maupun perusahaan penyalur pekerja rumah tangga (P3RT).

    “Saya ingin dengar sebenarnya bagaimana pandangan Kemenaker soal alternative dispute resolution yang sekarang ingin kita susun normanya. Apakah ada hambatan teknis atau seperti apa kesiapan Kemenaker ketika ADR itu nanti kita jadikan jalan penyelesaian sengketa antara PRT, pemberi kerja, dan P3RT,” ujar Martin.

    Lebih lanjut, ia menilai bahwa kondisi ini menunjukkan adanya kekosongan hukum dalam penanganan relasi kerja di sektor domestik yang tidak masuk dalam kategori hubungan industrial. Tak hanya itu, Ia juga menilai, fenomena tersebut tidak hanya terjadi pada sektor pekerja rumah tangga, tetapi juga pada model kerja baru yang berkembang seiring kemajuan teknologi, seperti pekerja di sektor ekonomi digital.

    “Ini menjadi pintu masuk karena sebentar lagi kita juga akan membahas undang-undang untuk pekerja ekonomi gig. Ekonomi gig ini juga tidak bisa kita katakan sebagai hubungan industrial,” kata Martin.

    Martin menambahkan bahwa perubahan pola kerja generasi muda yang semakin fleksibel seperti bekerja sebagai pengembang perangkat lunak, desainer, atau pekerja digital. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa relasi kerja modern semakin beragam dan tidak selalu sesuai dengan kerangka hubungan industrial konvensional.

    “Banyak anak muda sekarang tidak lagi berpikir menjadi karyawan atau ASN seperti generasi kita dulu. Mereka bisa bekerja dari depan komputer membuat coding atau desain dan menghasilkan pendapatan besar,” ujarnya.

    Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kemnaker Chris Kuntadi mengakui bahwa saat ini kementeriannya belum memiliki dasar hukum maupun mekanisme khusus untuk menangani mediasi sengketa di sektor pekerja rumah tangga. Ia menjelaskan bahwa mediator yang dimiliki Kemenaker saat ini hanya menangani perselisihan hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja dalam sektor formal.

    “Permasalahannya di kami, mediator yang ada adalah mediator hubungan industrial, artinya hubungan antara pengusaha dengan pekerja. Sedangkan hubungan antara P3RT dengan PRT itu tidak bisa dikatakan sebagai hubungan industrial,” kata Chris.

    Oleh karena itu, Kemenaker belum memiliki regulasi yang dapat menjadi dasar untuk memediasi konflik yang melibatkan pekerja rumah tangga. Ia juga menambahkan, apabila RUU PPRT telah disahkan menjadi undang-undang, pemerintah akan menyiapkan aturan turunan untuk mengatur mekanisme tersebut.

    “Solusinya, kalau RUU ini sudah menjadi undang-undang, maka kami akan membuat turunan yang kemungkinan berbentuk peraturan pemerintah, yang mengatur bahwa lingkup mediator juga menangani perselisihan antara PRT dengan P3RT, antara P3RT dengan pemberi kerja, maupun pemberi kerja dengan PRT,” ujarnya.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Beniyanto Soroti Ketahanan Energi Nasional di Tengah Geopolitik Timur Tengah

    13 Maret 2026

    Banggar DPR Nilai Subsidi di Indonesia Masih Belum Tepat Sasaran

    13 Maret 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Beniyanto Soroti Ketahanan Energi Nasional di Tengah Geopolitik Timur Tengah

    13 Maret 20260

    Banggar DPR Nilai Subsidi di Indonesia Masih Belum Tepat Sasaran

    13 Maret 20260

    Jaga Nadi Mudik di Ujung Barat Jawa, Akses Tol Pelabuhan Merak Harus Aman

    13 Maret 20260

    DPR RI Setujui Lima Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2026-2031

    12 Maret 20260

    Kawal Keselamatan Rakyat, Komisi V Minta Pemudik Manfaatkan Moda Transportasi Selain Motor

    12 Maret 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?