Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Revisi KUHAP Harus Utamakan Kemanfaatan, Kepastian Hukum, dan Pemulihan Korban Salah Tangkap
    DPR

    Revisi KUHAP Harus Utamakan Kemanfaatan, Kepastian Hukum, dan Pemulihan Korban Salah Tangkap

    redaksiBy redaksi30 September 202513 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, menekankan pentingnya pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) agar lebih berpihak pada masyarakat luas, bukan semata pada aparat penegak hukum (APH). Hal tersebut disampaikan dalam Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI di Padang, Sumatra Barat

    “KUHAP kita ini memang dari tahun 1981. Kalau dibilang usang ya tidak, karena masih kita pakai. Tetapi kondisi waktu itu berbeda dengan hari ini. KUHAP yang ada lebih berpihak ke APH dibanding berpihak ke masyarakat,” ujar Hasbiallah kepada medpolindo.com, Jumat (26/9/2025).

    Ia menegaskan, revisi KUHAP harus mengutamakan kemanfaatan, kepastian hukum, dan pemulihan bagi korban salah tangkap atau error in persona. Menurutnya, praktik ganti rugi dan rehabilitasi saat ini sangat menyulitkan masyarakat kecil.

    “Salah tangkap itu sering kejadian. Setelah ditangkap, rehabilitasinya bagaimana? Untuk mendapatkan ganti rugi harus dimohonkan ke pengadilan. Ini sangat tidak mungkin dilakukan oleh mereka yang miskin dan lemah,” tegasnya.

    Hasbiallah juga mengkritisi kondisi peradilan yang belum sepenuhnya transparan. Ia menyinggung fenomena hakim yang terjerat kasus hingga lemahnya bantuan hukum. “Bantuan hukum yang ada hari ini kami melihat hanya lipstick. Kenyataannya tetap orang lemah yang paling dirugikan. Kalau tidak viral, kasus sering lambat diproses,” ujarnya.

    Dalam konteks rancangan KUHAP yang baru, Hasbiallah menyambut baik gagasan menjadikan pidana penjara sebagai jalan terakhir. Ia menilai pencegahan kejahatan harus dioptimalkan agar beban negara tidak semakin berat.

    “Penjara itu mestinya opsi terakhir. Kalau orang masuk penjara, justru membebani negara. Pencegahan harus diperkuat,” kata Politisi Fraksi PKB ini.

    Meski begitu, ia menolak beberapa usulan dalam draf KUHAP, misalnya syarat izin pengadilan sebelum penangkapan. Menurutnya, kondisi infrastruktur peradilan di Indonesia belum memadai.

    “Kalau polisi mau menangkap narkoba harus izin pengadilan dulu, bagaimana? Tidak mungkin. Infrastruktur pengadilan kita tidak sampai ke tingkat kecamatan,” jelasnya.

    Hasbiallah juga menyoroti lambatnya proses P-19 atau pengembalian berkas perkara antara kepolisian dan kejaksaan. Ia menilai keterlambatan sering terjadi karena jaksa hanya melihat berkas tanpa memahami kondisi lapangan.

    “Ini yang menyebabkan proses berlarut-larut. KUHAP yang baru harus bisa mengatur sinergi kepolisian dan kejaksaan agar lebih maksimal,” tambahnya.

    Dalam kesempatan itu, ia memberikan apresiasi pada sejumlah inovasi, seperti program kejaksaan mengajar maupun pemanfaatan sistem elektronik di pengadilan. Namun, ia menekankan bahwa dominus litis tidak bisa serta-merta diadopsi dari sistem hukum negara lain.

    “Hukum kita tidak bisa disamakan dengan Amerika atau Eropa. Kita punya adat dan kondisi masyarakat yang berbeda,” tegasnya.

    Dengan berbagai masukan itu, ia berharap RUU KUHAP dapat menjadi warisan penting bagi generasi mendatang. “Hidup ini butuh legasi. Bagaimana kita nanti dicatat oleh sejarah, bahwa di zaman inilah KUHAP yang lebih baik lahir,” pungkasnya.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Dukung Distribusi Logistik, Ruslan Daud Apresiasi Pembukaan Jalur Penerbangan Kualanmu-Rembele

    18 Desember 2025

    Jalan dan Jembatan Putus, Bantuan Sulit Masuk! Komisi V DPR RI Tegaskan Satgas Rehabilitasi Prabowo Penting untuk Integrasi Penanganan Pascabencana

    18 Desember 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Dukung Distribusi Logistik, Ruslan Daud Apresiasi Pembukaan Jalur Penerbangan Kualanmu-Rembele

    18 Desember 20251

    Jalan dan Jembatan Putus, Bantuan Sulit Masuk! Komisi V DPR RI Tegaskan Satgas Rehabilitasi Prabowo Penting untuk Integrasi Penanganan Pascabencana

    18 Desember 20251

    Pesta Tahun Baru Rawan Narkoba! DPR Ingatkan Imigrasi: Jumlah WNA Meningkat di Akhir Tahun, Pengawasan Harus Diperketat Demi Keamanan Dalam Negeri

    18 Desember 20251

    GoTo Luncurkan Platform Bursa Kerja Mitra Gojek

    18 Desember 20256

    Universitas Trisakti Kirim Tim Medis dan Bantuan Kemanusiaan ke Aceh

    17 Desember 20251
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?