Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Komisi I: Wacana Pemangkasan Masa Pendidikan Prajurit Perlu Perencanaan Matang
    DPR

    Komisi I: Wacana Pemangkasan Masa Pendidikan Prajurit Perlu Perencanaan Matang

    redaksiBy redaksi16 April 202521 Min Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

     Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menilai bahwa Seskoad perlu mempertimbangkan terkait pemangkasan masa pendidikan Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seskoad). Menurutnya, hal ini ditakutkan dapat menurunkan kualitas pendidikan di Seskoad.

    “Perihal pemotongan jangka waktu masa pendidikan tidak perlu dilakukan penyesuaian, yaitu dari semula 10 bulan menjadi 4 bulan. Tentu hal ini menjadi catatan kita bersama. Melihat Seskoad Kawah Candradimuka ini banyak melahirkan pemimpin besar,” tegasnya kepada medpolindo.com saat memimpin Kunjungan Kerja Reses Komisi I ke Seskoad Bandung, Provinsi Jawa Barat, Selasa (15/04/2025).

    Utut menjelaskan bahwa wacana ini perlu melewati perencanaan yang matang. “Baik dari aspek efektivitas pembelajaran, kesiapan prajurit, hingga tuntutan operasional di lapangan,” ujarnya.

    Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa Komisi I DPR RI akan membantu, serta mempermudah terkait dukungan anggaran. Mengingat tujuan pendidikan di Seskoad Bandung ini ialah sebagai wahana untuk menempa kemampuan intelektual, karakter, dan kepemimpinan yang lebih baik.

    “Tentu kami menambahkan catatan kami, antara lain terkait dukungan anggarannya. Dikarenakan sejauh ini masih relatif kecil untuk pendidikan yang sangat penting kedepannya,” pungkas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    58 Ribu Jemaah Umrah Tertahan, Komisi VIII Desak Respons Cepat Pemerintah

    3 Maret 2026

    DPR Sebut Pasal 292 UU Kepailitan Tak Bertentangan UUD 1945

    3 Maret 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    58 Ribu Jemaah Umrah Tertahan, Komisi VIII Desak Respons Cepat Pemerintah

    3 Maret 20260

    DPR Sebut Pasal 292 UU Kepailitan Tak Bertentangan UUD 1945

    3 Maret 20260

    Serukan Upaya Diplomasi Hentikan Eskalasi di Timur Tengah

    3 Maret 20260

    Komisi VII DPR Ingatkan Pemerintah Antisipasi Penutupan Selat Hormuz

    2 Maret 20260

    Sarifah Ainun: Waspada Eskalasi Konflik Israel-AS dan Iran

    2 Maret 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?