Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Kades Kohod Jadi Tersangka Pagar Laut, Legislator Nilai Bukan Aktor Intelektual
    DPR

    Kades Kohod Jadi Tersangka Pagar Laut, Legislator Nilai Bukan Aktor Intelektual

    redaksiBy redaksi3 Maret 202512 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan bahwa hasil penyelidikan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah menetapkan dua orang sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut di Tangerang, Banten. Keduanya, yakni Kepala Desa Kohod Arsin dan satu perangkat desa, disebut telah mengakui kesalahan serta bersedia membayar denda administratif sesuai aturan yang berlaku.


    Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono, menilai bahwa Kepala Desa Kohod Arsin bukan aktor intelektual di balik pembangunan pagar laut tersebut. Hal itu ia sampaikan saat berkunjung ke Kantor Balai Uji Terap Teknik dan Metode Karantina di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. “Dugaan kami, bukan,” ujar Riyono dalam keterangannya, Jumat (28/2/2025).


    Meskipun telah ditetapkan empat tersangka, termasuk Arsin, Riyono menilai kasus ini masih menyisakan pekerjaan rumah (PR). Ia menyoroti bahwa hingga saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kepolisian RI belum menemukan aktor intelektual di balik proyek pagar laut tersebut.


    “Komisi IV meminta KKP berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini secara menyeluruh agar pertanyaan publik terjawab dengan jelas. Harus diungkap siapa yang menjadi ‘production house’-nya, siapa aktor intelektual yang memberi perintah untuk membangun pagar laut ini,” tegas Riyono.


    Selain itu, Riyono menyoroti potensi kerugian ekonomi akibat pembangunan pagar laut tersebut, yang diyakini lebih besar dibandingkan denda administratif Rp 48 miliar yang dikenakan kepada Arsin. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah untuk melakukan audit terhadap tata ruang wilayah laut guna mengetahui dampak ekonomi yang ditimbulkan.


    “Kami meminta audit menyeluruh, karena saya yakin nilai kerugiannya jauh lebih besar dari Rp 48 miliar,” pungkas politisi Fraksi PKS ini.

    Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Fikri Faqih Ingatkan Naturalisasi Tak Boleh Hambat Pembinaan Pemain Lokal

    22 Juni 2026

    Lestari Moerdijat: Karimunjawa Warisan Alam yang Harus Dijaga Bersama

    22 Juni 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Fikri Faqih Ingatkan Naturalisasi Tak Boleh Hambat Pembinaan Pemain Lokal

    22 Juni 20260

    Lestari Moerdijat: Karimunjawa Warisan Alam yang Harus Dijaga Bersama

    22 Juni 20260

    bdullah: Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Harus Dikenakan Pasal Berlapis

    22 Juni 20260

    Jangan Hanya Geledah Kantor, KPK Harus Periksa Seluruh Pejabat Imigrasi Ngurah Rai Bali

    21 Juni 20260

    Ateng Sutisna Desak Perlu Perkuat Pembinaan Demi Warga Binaan Siap Kembali ke Masyarakat

    21 Juni 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?