Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Banggar Kasih Solusi Cespleng Antisipasi Risiko Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, Apa Saja?
    DPR

    Banggar Kasih Solusi Cespleng Antisipasi Risiko Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, Apa Saja?

    redaksiBy redaksi24 Desember 202422 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah meminta pemerintah melakukan mitigasi resiko atas dampak kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, khususnya terhadap rumah tangga miskin dan kelas menengah. Adapun mitigasi resiko itu dapat diwujudkan dalam sejumlah kebijakan, di antaranya perlunya penambahan anggaran untuk perlindungan sosial (Perlinsos) ke rakyat.

    “Jumlah penerima manfaat Perlinsos (perlu) dipertebal bukan hanya untuk rumah tangga miskin tetapi juga hampir miskin/rentan miskin. Serta memastikan program tersebut disampaikan tepat waktu dan tepat sasaran,” kata Said dalam keterangannya kepada medpolindo.com di Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Subsidi BBM, gas LPG, listrik untuk rumah tangga miskin harus diperluas hingga rumah tangga menengah, termasuk untuk driver ojek online hendaknya tetap mendapatkan jatah pengisian BBM bersubsidi. Bahkan, tegasnya, bila perlu menjangkau kelompok menengah bawah.

    “Subsidi transportasi umum diperluas yang menjadi moda transportasi massal di berbagai wilayah, khususnya kota kota besar yang memiliki moda transportasi massal. Subsidi perumahan untuk kelas menengah bawah, setidaknya tipe rumah 45 ke bawah, serta rumah susun,” katanya.

    Menurutnya, bantuan untuk pendidikan dan beasiswa perguruan tinggi perlu dipertebal yang menjangkau lebih banyak penerima manfaat, khususnya siswa berprestasi dari rumah tangga miskin hingga menengah. Serta, melakukan operasi pasar secara rutin paling sedikit dua bulan sekali dalam rangka memastikan agar inflasi terkendali dan harga komoditas pangan tetap terjangkau.

    “Memastikan penggunaan barang dan jasa UMKM di lingkungan Pemerintah. Menaikkan belanja barang dan jasa pemerintah yang sebelumnya paling sedikit 40 persen menjadi 50 persen untuk menggunakan produk Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri. Memberikan program pelatihan dan pemberdayaan ekonomi untuk masyarakat kelas menengah. meluncurkan program pelatihan keterampilan dan pemberdayaan ekonomi untuk kelas menengah yang terdampak, guna membantu mereka beralih ke sektor-sektor yang lebih berkembang dan berdaya saing. Juga bisa disinkronisasi dengan penyaluran KUR,” jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

    “Memastikan program penghapusan kemiskinan ekstrem dari posisi saat ini 0,83 persen menjadi nol persen di tahun 2025, dan penurunan generasi stunting dibawah 15 persen dari posisi saat ini 21 persen,” pungkasnya.

    DPR RI Indonesia PPN 12 persen
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Kendala Lahan Bayangi Program Kampung Nelayan Merah Putih

    11 Juli 2026

    Jaelani Soroti Tumpang Tindih Tambang Nikel dan Kawasan Konservasi di Sultra

    11 Juli 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Kendala Lahan Bayangi Program Kampung Nelayan Merah Putih

    11 Juli 20260

    Jaelani Soroti Tumpang Tindih Tambang Nikel dan Kawasan Konservasi di Sultra

    11 Juli 20260

    Kaji Investasi Conch Cement, Nurdin Halid: Pastikan Tak Ganggu Industri Semen Nasional

    11 Juli 20260

    Polri Tangani Tiga Mega Kasus Korupsi, Legislator: Jangan Karena Motif Balas Dendam!

    10 Juli 20260

    Dukung Penuh Kortas Tipikor Berantas Korupsi, Tekankan Prinsip Due Process of Law

    10 Juli 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?