Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Puteri Komarudin Dorong BPD Tingkatkan Peran dalam Pembiayaan Berkelanjutan
    DPR

    Puteri Komarudin Dorong BPD Tingkatkan Peran dalam Pembiayaan Berkelanjutan

    redaksiBy redaksi12 Desember 202422 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Puteri Komarudin/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Hingga akhir 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi pembiayaan berkelanjutan mencapai Rp1.959 triliun, meningkat dari Rp927 triliun pada 2019. Namun, porsinya masih terbatas, hanya sekitar 27 persen dari total penyaluran kredit perbankan tahun 2023.

    Merespons hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Puteri Komarudin, mendorong Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk lebih aktif mendukung pembiayaan berkelanjutan.

    “Peran BPD dalam penyaluran kredit berbasis hijau perlu terus ditingkatkan. Apalagi, OJK mencatat alokasi kredit pada sektor-sektor dengan intensitas karbon tinggi masih signifikan, sekitar 40 persen dari total kredit di industri perbankan,” ujar Puteri dalam sambutannya pada kegiatan Diseminasi Hasil Survei Persepsi Risiko Iklim dan Kebutuhan Pengembangan Kapasitas BPD di Indonesia yang diselenggarakan oleh ‘Center for Climate and Sustainable Finance’ Universitas Indonesia (CCSF UI), Rabu (11/12/2024).

    Puteri menjelaskan bahwa penerapan keuangan berkelanjutan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Sebelumnya, ketentuan ini hanya diatur dalam Peraturan OJK Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.

    “Menurut UU PPSK, penerapan keuangan berkelanjutan pada BPD dilakukan melalui praktik bisnis dan strategi investasi yang mengintegrasikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola—yang dikenal dengan prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance). Selain itu, pengembangan produk, transaksi, serta jasa pembiayaan kegiatan berkelanjutan dan pembiayaan transisi juga menjadi bagian penting,” papar Puteri.

    Puteri menambahkan bahwa UU PPSK juga mengamanatkan Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK), emiten, dan perusahaan publik, termasuk BPD, untuk membangun kapasitas dalam menerapkan keuangan berkelanjutan.

    “Hal ini sejalan dengan survei yang dilakukan CCSF UI, yang mengkaji kebutuhan pengembangan kapasitas BPD dalam mengantisipasi dampak perubahan iklim. Survei OJK menunjukkan bahwa perbankan saat ini masih memiliki keterbatasan dalam memahami konsep transisi energi dan kekurangan kapabilitas untuk memverifikasi proyek berbasis hijau,” ujar Puteri.

    Menutup keterangannya, Puteri mengapresiasi hasil survei CCSF UI yang akan diseminasi. “Hasil survei akademis ini menjadi bahan refleksi bagi kita semua. Temuan ini dapat dijadikan masukan berharga untuk perbaikan ke depan,” pungkas Puteri.

    Kegiatan ini dihadiri oleh Koordinator CCSF UI Dr. Sonny Mumbunan, Profesor Bidang Manajemen Akuntansi FEB UI Prof. Dr. Lindawati Gani, Analis Eksekutif Senior Departemen Pengaturan dan Pengembangan OJK Bahrudin, Direktur Eksekutif Viriya ENB Suzanty Sitorus, SEVP Enterprise Risk Bank BJB Asep Dani Fadilah, dan Direktur Kepatuhan Bank BPD DIY Dian Ariani. 

    BPD DPR RI Indonesia OJK
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Baleg Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat, Tekankan Kepastian Hukum dan Kearifan Lokal

    7 Mei 2026

    PLN Perlu Percepat Efisiensi Pembangkit dan Tinggalkan BBM di Tengah Lonjakan Harga Energi

    7 Mei 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    BNI Kembali Diakui LinkedIn Talent Awards, Bukti Konsistensi Transformasi SDM Digital

    11 Mei 20260

    Baleg Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat, Tekankan Kepastian Hukum dan Kearifan Lokal

    7 Mei 20260

    PLN Perlu Percepat Efisiensi Pembangkit dan Tinggalkan BBM di Tengah Lonjakan Harga Energi

    7 Mei 20260

    Riyono Caping: Subsidi Solar Harus Tetap Ada untuk Nelayan Kecil

    7 Mei 20260

    Habiburokhman: KUHAP Baru Sudah Jawab Tuntutan Reformasi Polri

    6 Mei 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?