Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda ยป Hambat Revitalisasi, Persoalan Tanah KUA Harus Diselesaikan
    DPR

    Hambat Revitalisasi, Persoalan Tanah KUA Harus Diselesaikan

    redaksiBy redaksi7 Desember 202422 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi VIII DPR, Abdul Fikri Faqih/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi VIII DPR, Abdul Fikri Faqih, menyatakan bahwa permasalahan status kepemilikan tanah Kantor Urusan Agama (KUA) perlu segera mendapat perhatian. Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa hanya 56% dari total tanah di Sumatera Selatan yang dikuasai oleh Kementerian Agama yang benar-benar berada di bawah kewenangannya. Sementara itu, sebagian besar lainnya masih berada di bawah penguasaan Pemerintah Daerah (Pemda), Pemerintah Provinsi (Pemprov), dan entitas lainnya. 


    Abdul Fikri menegaskan bahwa Kementerian Agama harus segera mengambil langkah untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperjelas status tanah-tanah yang dikuasai oleh Pemda atau Pemprov. Komunikasi yang lebih intensif dengan Pemerintah Provinsi juga diperlukan untuk menentukan apakah tanah tersebut dapat dihibahkan atau diwakafkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Ini sesama pemerintah, mestinya tidak ada masalah. Namun, karena keluhan yang ada, masalah ini harus segera ditindaklanjuti,” ujarnya usai mengikuti kunjungan kerja reses Komisi VIII DPR RI ke Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (6/12/2024).


    Ia juga menyoroti dampak dari permasalahan ini terhadap upaya revitalisasi KUA, di mana banyak program perbaikan yang terhambat akibat status tanah yang tidak sepenuhnya milik Kementerian Agama. 


    Politisi Fraksi PKS ini juga mengingatkan bahwa revitalisasi KUA tidak hanya penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan agama kepada masyarakat, tetapi juga mendukung penguatan fungsi KUA sebagai lembaga yang menangani administrasi pernikahan, rujuk, dan hal-hal terkait keagamaan lainnya. Dengan jelasnya status tanah, program revitalisasi KUA diharapkan bisa segera dilaksanakan dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.


    Abdul Fikri berharap langkah-langkah koordinasi ini dapat mempercepat penyelesaian masalah status tanah, sehingga program revitalisasi dan pengembangan KUA dapat berjalan lancar dan bermanfaat bagi pelayanan masyarakat. 

    DPR RI Indonesia KUA
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan WBS di Setjen DPR: Upaya Tegakkan Integritas Birokrasi

    30 Juni 2025

    HUT ke-79 Polri, Cucun Dorong Penguatan Transformasi Digital dan Pendekatan Humanis

    30 Juni 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan WBS di Setjen DPR: Upaya Tegakkan Integritas Birokrasi

    30 Juni 20250

    HUT ke-79 Polri, Cucun Dorong Penguatan Transformasi Digital dan Pendekatan Humanis

    30 Juni 20250

    Tanggapi Putusan Soal Pemilu, Komisi II: MK Tak Seharusnya Buat Norma Baru

    30 Juni 20250

    Respons Putusan MK, Komisi II Bahas Opsi Pemilu Eksekutif dan Legislatif Terpisah

    29 Juni 20250

    Cucun Yakini Presiden Prabowo Berkomitmen Kembangkan Pesantren Sesuai Amanat UU

    29 Juni 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?