Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Gelar FGD Reformasi Hukum Pidana, Badan Keahlian DPR RI Tanda Tangani MoU dengan UGM
    DPR

    Gelar FGD Reformasi Hukum Pidana, Badan Keahlian DPR RI Tanda Tangani MoU dengan UGM

    redaksiBy redaksi6 Desember 202412 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Kepala Badan Keahlian (BK) Setjen DPR RI, Inosentius Samsul (kiri)/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI menjalin kerja sama dengan melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) serta menggelar diskusi dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

    Kepala Badan Keahlian (BK) Setjen DPR RI, Inosentius Samsul, mengungkapkan bahwa kerja sama ini bagian dari pengembangan mitra strategis dalam memberikan dukungan di bidang substantif yang merupakan tugas dari Badan Keahlian Setjen DPR RI sendiri. Maka itu, membutuhkan dukungan sisi akademis dari perguruan tinggi Universitas Gadjah Mada. 

    “Kita membutuhkan dukungan dari perguruan tinggi melalui kerja sama ini. Selama ini sudah ada MoU dengan beberapa fakultas di UGM, untuk kali ini scope-nya lebih besar pada level universitas, menunjukkan bahwa komitmen UGM lebih besar dan dari Badan Keahlian pun bisa leluasa untuk menjalin kerjasama dengan berbagai fakultas lain yang ada di UGM ini,” jelasnya saat diwawancarai medpolindo.com di Yogyakarta, Jumat (6/12/2024). 

    Kemudian, dari hasil Forum Group Discussion (FGD) bertema ‘Reformasi Hukum Pidana di Indonesia: Menyongsong Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana’, Sensi menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan perbaikan terhadap pasal-pasal yang sudah ada agar tidak terjadi perbedaan penafsiran. Mengingat Undang-Undang tersebut akan diberlakukan pada Januari 2026 mendatang. 

    “Tadi kan muncul beberapa persoalan karena undang-undang ini akan diberlakukan sebentar lagi, waktunya sudah sedikit, proses persiapan banyak sekali, kalau perbaikan (terkait undang-undang ini) ke DPR itu kita sudah tau mana saja yang diperbaiki agar tidak terjadi perbedaan penafsiran. Diharapkan bisa selesai sebelum 1 januari 2026, dan itu bekal yang akan kami sampaikan ke Badan Legislasi dan Komisi III,” tegasnya.

    DPR RI Indonesia mou UGM
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Dukung Distribusi Logistik, Ruslan Daud Apresiasi Pembukaan Jalur Penerbangan Kualanmu-Rembele

    18 Desember 2025

    Jalan dan Jembatan Putus, Bantuan Sulit Masuk! Komisi V DPR RI Tegaskan Satgas Rehabilitasi Prabowo Penting untuk Integrasi Penanganan Pascabencana

    18 Desember 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Dukung Distribusi Logistik, Ruslan Daud Apresiasi Pembukaan Jalur Penerbangan Kualanmu-Rembele

    18 Desember 20250

    Jalan dan Jembatan Putus, Bantuan Sulit Masuk! Komisi V DPR RI Tegaskan Satgas Rehabilitasi Prabowo Penting untuk Integrasi Penanganan Pascabencana

    18 Desember 20250

    Pesta Tahun Baru Rawan Narkoba! DPR Ingatkan Imigrasi: Jumlah WNA Meningkat di Akhir Tahun, Pengawasan Harus Diperketat Demi Keamanan Dalam Negeri

    18 Desember 20250

    GoTo Luncurkan Platform Bursa Kerja Mitra Gojek

    18 Desember 20256

    Universitas Trisakti Kirim Tim Medis dan Bantuan Kemanusiaan ke Aceh

    17 Desember 20251
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?