Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Legislator Saran Ada Assessment Bagi Agus ‘Buntung’ Demi Keadilan Semua Pihak
    DPR

    Legislator Saran Ada Assessment Bagi Agus ‘Buntung’ Demi Keadilan Semua Pihak

    redaksiBy redaksi6 Desember 202423 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina./Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mendorong dilakukannya assessment kejiwaan terhadap I Wayan Agus Suartama (IWAS), pria disabilitas asal Kota Mataram, NTB, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Hal ini demi memastikan keadilan bagi semua pihak.

    “Saya mendorong adanya hukum yang adil, meskipun tersangka menyandang status disabilitas bukan berarti hal tersebut meniadakan kasus. Apalagi penegak hukum sudah mengantongi bukti,” kata Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini dalam keterangan tertulis yang diterima medpolindo.com, di Jakarta, Jumat (6/12/2024).

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Polisi sudah bisa melakukan penyidikan perkara hanya dengan satu alat bukti. Pengakuan korban saja sudah dapat dijadikan sebagai alat bukti di mana dalam kasus ini sudah ada 2 alat bukti yang dikantongi Polisi, serta diperkuat dengan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, termasuk keterangan korban.

    IWAS alias Agus ‘Buntung’ pun telah ditetapkan tersangka oleh Polda Nusa Tenggara Barat karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada lebih dari satu perempuan. Kasus ini ramai diperbincangkan oleh warganet karena mereka ragu apakah seorang difabel yang tidak memiliki tangan sejak lahir bisa melakukan pelecehan seksual. Untuk itu Selly mendukung pengusutan kasus demi keadilan, baik bagi korban dan pelaku.

    “Assessment psikologi atau kejiwaan diperlukan untuk memastikan kondisi tersangka, apakah ada tidaknya kecenderungan kelainan seksual meskipun yang bersangkutan difabel. Laporan adanya 13 korban juga tidak bisa diabaikan, apalagi ada beberapa yang diduga masih di bawah umur. Penegakan hukum dan rehabilitasi ini juga sejalan dengan Pasal 3 UU TPKS huruf C. Kita serahkan kepada para pakarnya karena mereka pasti memiliki keahlian untuk menilai sehingga kebenaran akan benar-benar terungkap,” sambung Selly.

    Kasus ini bermula dari laporan mahasiswi MA yang melaporkan ke Polda NTB bahwa dirinya diperkosa oleh Agus. Setelah polisi melakukan penyelidikan dan bekerja sama dengan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, ternyata sudah ada laporan dari 7 korban terhadap Agus atas tuduhan yang sama.

    Bahkan ada salah satu korban masih berusia 18 tahun atau kategori di bawah umur. Rentetan peristiwa kekerasan seksual tersebut terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2024. Selly memahami concern dari masyarakat yang mempertanyakan kasus ini karena kondisi Agus sebagai penyandang disabilitas.

    “Tapi pemeriksaan dilakukan berbasis fakta. Toh hak-hak yang bersangkutan juga diberikan oleh Polisi dengan penerapan status tahanan rumah kepada tersangka karena kondisinya,” ungkap Legislator dari dapil Jawa Barat VIII itu.

    Nama  I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus ‘buntung’ menggemparkan banyak pihak lantaran diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan meskipun dengan keterbatasan fisik tanpa tangan. Kepolisian daerah (Polda) NTB telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pelecehan seksual pada awal Desember 2024 ini.

    Penetapan tersangka Agus alias Iwas telah didasarkan pada keterangan ahli dan telah memenuhi unsur pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS.

    DPR RI Indonesia IWAS TPKS
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Komisi VIII Dukung Pendidikan Gratis bagi Warga Miskin Ekstrem

    28 Juli 2025

    Perdagangan RI-Korea Selatan Tembus 20 Miliar Dolar, Komisi VI Dorong Optimalisasi IK-CEPA

    28 Juli 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Komisi VIII Dukung Pendidikan Gratis bagi Warga Miskin Ekstrem

    28 Juli 20250

    Perdagangan RI-Korea Selatan Tembus 20 Miliar Dolar, Komisi VI Dorong Optimalisasi IK-CEPA

    28 Juli 20250

    Indonesia Siap Proteksi Petani Hadapi Gelombang Impor AS

    28 Juli 20250

    Perlu Sinergi Pemerintah dan Dunia Industri untuk Tingkatkan Mutu SMK

    28 Juli 20250

    Negara Harus Hadir Tangani PHK dan Pengangguran Pascakerja

    27 Juli 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?