Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Usulkan Peleburan BPSK dan BPKN, Kawendra Lukistian: Konsumen Harus Dilindungi
    DPR

    Usulkan Peleburan BPSK dan BPKN, Kawendra Lukistian: Konsumen Harus Dilindungi

    redaksiBy redaksi11 November 202452 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian mengusulkan untuk meleburkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menjadi satu lembaga. Usulan ini ia lontarkan demi membangun ekosistem yang kuat sekaligus efektif dan efisien dalam menangani permasalahan terkait perlindungan konsumen.


    Demikian hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI dengan Para Pakar Hukum Perlindungan Konsumen sekaligus Guru Besar Universitas Parahyangan Prof. Bernadette Mulyati Mulyono dan Prof. Johannes Gunawan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024). Dalam forum tersebut, Komisi VI DPR RI dan para pakar tersebut membahas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


    “Hemat saya, baiknya (BPKN) disatukan saja dengan BPSK dan kewenangannya diperkuat, (supaya) lebih cepat. Tuntutan masyarakat sekarang kan pengennya lebih serba cepat, apalagi ada platform digitalnya harus lebih cepat. Toh, semuanya ini dalam rangka melindungi rakyat Indonesia karena dengan 280 juta (orang di Indonesia), (angka) ini artinya ini kan konsumen yang harus dilindungi,” tutur Kawendra.


    Perlu diketahui, terkait urusan perlindungan konsumen, UU Nomor 8 Tahun 1999 dinilai memiliki kekurangan di sejumlah aspek, satu di antaranya adalah kelembagaan. Indonesia memiliki dua lembaga yang mengurus sektor perlindungan konsumen, yaitu BPSK dan BPKN. Walaupun begitu, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, dinilai tidak berjalan efektif dan efisien seperti harapan.


    Maka, Politisi Fraksi Partai Gerindra itu mengusulkan peleburan BPSK dan BPKN. Usulan tersebut ia sampaikan merujuk pada sejumlah negara yang dianggap mampu menciptakan ekosistem perlindungan konsumen yang baik. Sebagai contoh, jelasnya, Pemerintah Indonesia bisa merujuk pada The Australian Competition and Consumer Commission (ACCC).


    Lembaga tersebut diketahui memiliki kewenangannya yang tidak hanya sebatas pada regulasi pengawasan, edukasi, dan informasi saja, akan tetapi juga ada kewenangan penegakan hukum. Pun di Jepang. Pemerintah Jepang memiliki lembaga bernama Badan Urusan Konsumen (Shouhishachō) yang berwenang melindungi konsumen serta memiliki kewenangan untuk penegakan hukum jika terjadi pelanggaran.


    “BPKN (jika dilebur dengan BPKS) seharusnya bisa (bekerja) aktif dan cepat jika memiliki kewenangan yang luar biasa kuat. Tidak hanya hanya sebatas di tatanan merumuskan kebijakan dan strategi nasional saja,  namun juga perlu merespon secara cepat dan terukur dan rakyat terlindungi,” tandasnya.

    BPSK DPR RI Kawendra Lukistian Prof. Bernadette Mulyati Mulyono
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Fraksi Gerindra DPR RI Tinjau Langsung Gudang Bulog Gumilir

    6 Mei 2026

    Pendidikan Karakter Wajib, Setiap Sekolah Harus Ada Psikolog

    4 Mei 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Fraksi Gerindra DPR RI Tinjau Langsung Gudang Bulog Gumilir

    6 Mei 20260

    Pendidikan Karakter Wajib, Setiap Sekolah Harus Ada Psikolog

    4 Mei 20260

    PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun, Negara Diminta Sediakan Anggaran Pendidikannya

    4 Mei 20260

    Rumah Bilik Bambu di Tengah Kota, Sarifah Perjuangkan Bedah Rumah untuk Konstituen

    4 Mei 20260

    Waka DPR Apresiasi Sanimas, Bantu Akses Sanitasi Masyarakat

    4 Mei 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?