Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda ยป Temui 2 Guru Besar Hukum, Komisi VI Serap Aspirasi Bahas Pembaruan Regulasi Perlindungan Konsumen
    DPR

    Temui 2 Guru Besar Hukum, Komisi VI Serap Aspirasi Bahas Pembaruan Regulasi Perlindungan Konsumen

    redaksiBy redaksi11 November 202472 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) /Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Komisi VI DPRI RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Para Pakar Hukum Perlindungan Konsumen sekaligus Guru Besar Universitas Parahyangan Prof. Dr. Bernadette Mulyati Mulyono dan Prof. Johannes Gunawan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).


    Memimpin agenda, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini menegaskan setiap masukan dan aspirasi yang disampaikan oleh pakar tersebut terkait perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen memainkan peran krusial lantaran memberikan wawasan yang kaya dan berimbang, baik dari sisi konsumen, pemerintah, maupun perusahaan. Harapannya, regulasi ini menjadi payung kuat yang melindungi serta memberikan kepastian hukum yang tegas kepada setiap stakeholder.


    “Sejak diundangkan, UU Nomor 8 Tahun 1999 ini dinilai masih lemah dan belum mampu menyelesaikan masalah terkait perlindungan konsumen. Apalagi dengan perkembangan globalisasi dan teknologi, kami menilai UU yang sudah existing ini perlu dilakukan dan masukan dari kedua pakar ini, kami sangat nantikan,” tutur Anggia saat membuka agenda.


    Sebagai informasi, setelah 22 tahun dinyatakan berlaku untuk diterapkan, UU Nomor 8 Tahun 1999 dinilai memiliki kekurangan di sejumlah aspek. Di antaranya gramatika, sistematika, tanggung jawab pelaku usaha, penyelesaian sengketa konsumen, dan kelembagaan. 


    Turut menambahkan, Pakar Hukum Perlindungan Konsumen Prof. Johannes Gunawan, menegaskan bahwa penyusunan dari perubahan Perlindungan Konsumen harus berlandaskan UUD 1945, di mana negara yang diwakili oleh pemerintah harus melindungi segenap bangsa Indonesia. Maka, sebagai salah satu pihak yang berkontribusi menyusun naskah akademik perubahan UUPK sejak 2007, dirinya mencatat perlu ada empat perubahan yang subtantif. 


    Senada, Pakar Hukum Perlindungan Konsumen Prof. Bernadette Mulyati Mulyono menjelaskan perubahan UU Perlindungan Konsumen harus menjadi peraturan yang memberikan kepastian hukum. Tidak hanya itu saja, UU Perlindungan Konsumen juga membuka kesempatan untuk UU lainnya agar bisa mengatur perlindungan konsumen, selama UU lain menyesuaikan serta tidak bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen.


    Menanggapi, Anggia memastikan bahwa Komisi VI DPR berkomitmen kuat menyelesaikan perubahan UU Perlindungan Konsumen. Oleh karena itu, ia mengapresiasi masukan dan aspirasi, terutama soal kolaborasi antar stakeholder untuk melindungi konsumen. 


    Walaupun tidak mudah mewujudkannya, ia berharap Komisi VI memperoleh dukungan dari setiap pihak yang terkait. “Sistem perlindungan konsumen nasional di Indonesia perlu diperbarui. Banyak PR (pekerjaan rumah) yang harus diselesaikan. Kami, Komisi IV, sangat serius menyusun perubahan (UU Nomor 8 Tahun 1999). Stakeholder pun harus serius untuk membahas ini. Damage-nya sudah terlihat di depan mata. Harus kita berinisiasi untuk melindungi masyarakat,” pungkas legislator daerah pemilihan Jawa Timur VI itu. 

    Anggia Erma Rini DPR RI Prof. Dr. Bernadette Mulyati Mulyono Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Fraksi Gerindra DPR RI Tinjau Langsung Gudang Bulog Gumilir

    6 Mei 2026

    Pendidikan Karakter Wajib, Setiap Sekolah Harus Ada Psikolog

    4 Mei 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Fraksi Gerindra DPR RI Tinjau Langsung Gudang Bulog Gumilir

    6 Mei 20260

    Pendidikan Karakter Wajib, Setiap Sekolah Harus Ada Psikolog

    4 Mei 20260

    PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun, Negara Diminta Sediakan Anggaran Pendidikannya

    4 Mei 20260

    Rumah Bilik Bambu di Tengah Kota, Sarifah Perjuangkan Bedah Rumah untuk Konstituen

    4 Mei 20260

    Waka DPR Apresiasi Sanimas, Bantu Akses Sanitasi Masyarakat

    4 Mei 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?