Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Komisi XIII Dukung Penataan Kelembagaan Kementerian Hukum Berbasis Sistem Merit
    DPR

    Komisi XIII Dukung Penataan Kelembagaan Kementerian Hukum Berbasis Sistem Merit

    redaksiBy redaksi4 November 202442 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya saat membacakan hasil kesimpulan Rapat Kerja Komisi XIII dengan Menteri Hukum di Gedung Nusantara II, Senayan/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Komisi XIII DPR RI mendukung langkah-langkah strategis Kementerian Hukum dalam menyelesaikan proses transisi kelembagaan. Diketahui, Kementerian Hukum merupakan pemecahan Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian pada Kabinet Merah Putih dipisah menjadi tiga yakni Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

    “Komisi XIII DPR RI mendukung langkah-langkah strategis tim transisi Kementerian Hukum dalam menyelesaikan transisi kelembagaan di Kementerian Hukum agar berjalan efektif dan efisien sesuai dengan target akan diselesaikan Juni 2025,” ujar Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya saat membacakan hasil kesimpulan Rapat Kerja Komisi XIII dengan Menteri Hukum di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024).

    Kementerian Hukum yang diwakili oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan telah menargetkan akan menyelesaikan proses transisi paling lambat pada Juni tahun 2025. Terkait dengan pelaksanaan penataan adapun beberapa hal yang menjadi perhatian dalam proses transisi yakni, penataan di bidang regulasi dan kelembagaan, penataan program dan anggaran bidang sumber daya manusia, penataan aset barang milik negara dan pengadaan barang dan jasa serta keuangan.

    Selain itu, Komisi XIII DPR RI juga mendukung program Kementerian Hukum untuk memprioritaskan kualitas sumber daya manusia khususnya yang memiliki integritas tinggi dan penerapan Sistem Merit dalam meningkatkan kinerja.

    Diketahui Sistem Merit dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pasal 1, merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi. Sistem ini bertujuan untuk dapat merekrut ASN yang profesional dan berintegritas serta menempatkan pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai dengan kompetensinya.

    DPR RI Kementerian Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas Willy Aditya
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Momentum Lebaran, Lamhot Sinaga Dorong Ekonomi Daerah Melalui Wisata Domestik

    23 Maret 2026

    Banyak Warga Main Hakim Sendiri, Komisi III: Aparat Cepat Tanggap Dong!

    23 Maret 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Momentum Lebaran, Lamhot Sinaga Dorong Ekonomi Daerah Melalui Wisata Domestik

    23 Maret 20261

    Banyak Warga Main Hakim Sendiri, Komisi III: Aparat Cepat Tanggap Dong!

    23 Maret 20261

    Aher Apresiasi Penundaan Rencana Pengiriman Pasukan Perdamaian ke Gaza

    22 Maret 20261

    Masyarakat Harus Tetap Tenang Berlebaran di Tengah Ancaman Krisis Global

    20 Maret 20261

    Idulfitri 1447H Momentum Perkuat Ketangguhan Perempuan dan Ekonomi Keluarga

    20 Maret 20261
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?