Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Bandingkan Jumlah Pekerja Formal dengan Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Legislator: Masih Ada Selisih
    DPR

    Bandingkan Jumlah Pekerja Formal dengan Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Legislator: Masih Ada Selisih

    redaksiBy redaksi28 Oktober 202422 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Pengawas dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta./Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni, menyoroti sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Pengawas dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

    Salah satu poin penting yang diangkatnya adalah terkait dengan disparitas antara jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan jumlah pekerja formal. Meskipun terjadi peningkatan pesat jumlah peserta, namun masih terdapat gap yang signifikan.
     

    “Pekerja formal hari ini 53 juta sedangkan Bapak dari mulai pekerja formal kemudian informal kemudian dari pekerja luar negeri hanya di posisi sekitar 40 juta. Masih ada gap (selisih). Kenapa pekerja formal ini menjadi fokus karena rasanya itu akan sangat mudah untuk dilakukan kepesertaan, mereka kan berada di satu Perusahaan,” ujarnya.
     

    Politisi Fraksi Partai Gerindra itu juga menyoroti permasalahan terkait dengan Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) yang dapat berdampak negatif bagi pekerja yang mengalami PHK. Menurutnya, mekanisme non-aktifasi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui SIPP yang dilakukan secara otomatis setelah adanya PHK sangat berisiko.
     

    Untuk itu, Ia mengusulkan agar BPJS Ketenagakerjaan mengadopsi mekanisme yang serupa dengan BPJS Kesehatan, di mana penonaktifan peserta baru dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa pekerja tersebut benar-benar telah di-PHK.
     

    “Seorang pekerja yang ter-PHK tiba-tiba mengalami kecelakaan, padahal pekerja formal. Mereka itu (pekerja formal) tingkat ketaatan iuran yang paling tinggi. Puluhan tahun Ia mengiur hanya karena di PHK sepihak oleh Perusahaan saat kecelakaan tidak dapat ter-cover,” jelasnya.
     

    Selain itu, Ia juga menyoroti masalah perlindungan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi korban tindak pidana. Ia menyayangkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan belum memberikan perlindungan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau tindak pidana di luar lingkungan kerja.
     

    “Harapan saya, BPJS Ketenagakerjaan dapat terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan sistem agar seluruh pekerja, terutama pekerja formal, dapat terlindungi secara optimal,” pungkas Legislator dapil Jawa Barat VII itu.

    BPJS Ketenagakerjaan DPR RI Obon Tabroni
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Bonnie Triyana: Kalau Proyek Penulisan Sejarah Bersifat Selektif dan Parsial, Lebih Baik Hentikan Saja

    18 Juni 2025

    Sengketa 4 Pulau Tuntas, Bahtra Puji Kepemimpinan Dasco Ahmad di DPR

    18 Juni 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Bonnie Triyana: Kalau Proyek Penulisan Sejarah Bersifat Selektif dan Parsial, Lebih Baik Hentikan Saja

    18 Juni 20250

    Sengketa 4 Pulau Tuntas, Bahtra Puji Kepemimpinan Dasco Ahmad di DPR

    18 Juni 20250

    Ali Zamroni Usul, Alihkan Penerbangan Umrah Ke BIJB Kertajati

    18 Juni 20250

    Menkop Budi Arie Bangga 80 Ribu Kopdes Merah Putih Sukses Terwujud

    18 Juni 20251

    Puan Minta Penyimpangan Penerimaan Siswa Baru Ditindak Tegas, Dorong Evaluasi Sistem Pendaftaran

    17 Juni 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?