Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda ยป DPR Sahkan UU TPKS dan UU KIA, Tanda Komitmen Perlindungan Masyarakat
    DPR

    DPR Sahkan UU TPKS dan UU KIA, Tanda Komitmen Perlindungan Masyarakat

    redaksiBy redaksi30 September 202422 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    DPR RI periode 2019-2024 berhasil mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) setelah lebih dari 10 tahun diperjuangkan. Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan korban kekerasan seksual di Indonesia yang selama ini dianggap sebagai fenomena gunung es.


    UU TPKS mendapat respons positif dari masyarakat karena tidak hanya menekankan penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga memberikan perhatian serius pada perlindungan dan pemulihan korban. UU ini mengatur hak korban dalam penanganan, perlindungan, dan pemulihan, termasuk tata cara pemberian restitusi bagi korban kekerasan seksual.


    Ketua Panitia Kerja (Panja) UU TPKS, Willy Aditya, menyoroti pentingnya aturan turunan dari UU ini agar implementasinya dapat berjalan lebih baik. “UU TPKS sampai hari ini turunannya belum ada. Kita punya responsibility, maka kemudian collective obligasi itu yang penting,” ujar Willy dalam rilis persnya usai Rapat Paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).


    Selain UU TPKS, DPR juga mengesahkan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) sebagai inisiatif DPR. UU ini bertujuan mengatasi masalah kematian ibu dan bayi serta gizi buruk yang masih menjadi tantangan di Indonesia. UU KIA juga mencakup hak ibu pekerja, termasuk penambahan cuti melahirkan, sebagai langkah memperkuat kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Fikri Faqih Ingatkan Naturalisasi Tak Boleh Hambat Pembinaan Pemain Lokal

    22 Juni 2026

    Lestari Moerdijat: Karimunjawa Warisan Alam yang Harus Dijaga Bersama

    22 Juni 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Sari Yuliati: Kepercayaan Publik Harus Dijaga lewat Reformasi dan Akuntabilitas Polri

    27 Juni 20262

    Fikri Faqih Ingatkan Naturalisasi Tak Boleh Hambat Pembinaan Pemain Lokal

    22 Juni 20260

    Lestari Moerdijat: Karimunjawa Warisan Alam yang Harus Dijaga Bersama

    22 Juni 20260

    bdullah: Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Harus Dikenakan Pasal Berlapis

    22 Juni 20260

    Jangan Hanya Geledah Kantor, KPK Harus Periksa Seluruh Pejabat Imigrasi Ngurah Rai Bali

    21 Juni 20261
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?