Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Wisnu Wijaya: Pembagian Rata Kuota Haji Tidak Sesuai Dengan Tujuan DPR dan Presiden
    DPR

    Wisnu Wijaya: Pembagian Rata Kuota Haji Tidak Sesuai Dengan Tujuan DPR dan Presiden

    redaksiBy redaksi26 Agustus 202422 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Penyelenggaraan Haji DPR RI Wisnu Wijaya menilai pembagian rata kuota haji tambahan kepada jemaah reguler, sebanyak 50 persen dan jemaah khusus 50 persen, tidak sesuai dengan persetujuan DPR dan Presiden.

    “Sejak 6 November 2023 dalam Rapat Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama, ketika kami mendapat informasi awal terkait kuota tambahan ini, meski belum ada kepastian jumlahnya. DPR telah menekankan agar kuota haji tambahan ini diprioritaskan buat lansia reguler,” ujar Wisnu dalam keterangan tertulis kepada medpolindo.com, di Jakarta, Sabtu (24/8/2024).

    Anggota Komisi VIII itu menyampaikan tujuan DPR mempersoalkan pembagian kuota haji tambahan untuk mengurangi masa antre yang panjang. “Spirit kami, Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, saat itu adalah bagaimana kuota tambahan ini betul-betul bisa mengurangi panjangnya waktu antrean bagi jamaah,” tuturnya.

    Politisi Fraksi PKS ini memaparkan Presiden Jokowi memperhatikan massa antrean yang panjang untuk bisa pergi ibadah haji. Ia menuturkan bahwa, Presiden sampai menghubungi Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed Bin Salman (MBS) agar bisa mendapatkan kuota tambahan guna memperpendek jemaah reguler tidak menunggu massa antrean haji yang sangat lama.

    “Tujuan Presiden melobi langsung ini sejatinya untuk memperpendek lamanya antrean jemaah haji Indonesia yang bisa mencapai 47 tahun. Lewat kuota tambahan ini. Namun, yang dilakukan oleh Kemenag justru bertolak belakang dengan niat baik Presiden sehingga patut disesalkan,” tandasnya.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Fikri Faqih Ingatkan Naturalisasi Tak Boleh Hambat Pembinaan Pemain Lokal

    22 Juni 2026

    Lestari Moerdijat: Karimunjawa Warisan Alam yang Harus Dijaga Bersama

    22 Juni 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Sari Yuliati: Kepercayaan Publik Harus Dijaga lewat Reformasi dan Akuntabilitas Polri

    27 Juni 20262

    Fikri Faqih Ingatkan Naturalisasi Tak Boleh Hambat Pembinaan Pemain Lokal

    22 Juni 20260

    Lestari Moerdijat: Karimunjawa Warisan Alam yang Harus Dijaga Bersama

    22 Juni 20260

    bdullah: Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Harus Dikenakan Pasal Berlapis

    22 Juni 20260

    Jangan Hanya Geledah Kantor, KPK Harus Periksa Seluruh Pejabat Imigrasi Ngurah Rai Bali

    21 Juni 20261
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?