Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Kebebasan Beragama Hak Fundamental yang Harus Dilindungi
    DPR

    Kebebasan Beragama Hak Fundamental yang Harus Dilindungi

    redaksiBy redaksi18 Oktober 202602 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendesak Pemerintah Azerbaijan mencabut larangan penggunaan jilbab bagi perempuan Muslim serta menghentikan kebijakan yang berpotensi mendiskriminasi warga berdasarkan keyakinan agama.

    Menurut Maman, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut penggunaan atribut keagamaan, melainkan juga penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), kebebasan beragama, kesetaraan gender, dan upaya melawan Islamofobia.

    “Saya mendesak pemerintah Azerbaijan segera mencabut larangan jilbab. Jangan sampai kebijakan negara justru membatasi hak perempuan Muslim untuk menjalankan keyakinannya. Kebebasan beragama adalah hak fundamental, bukan privilese yang boleh diberikan atau dicabut oleh kekuasaan,” tegas Maman dalam keterangannya kepada medpolindo.com, Minggu (18/10/2026).

    Politisi Fraksi PKB tersebut menilai perbedaan ekspresi keagamaan tidak sepatutnya menjadi alasan untuk membatasi hak warga negara, termasuk dalam mengakses pendidikan, pekerjaan, pelayanan publik, dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial.

    Ia menegaskan, setiap kebijakan yang berpotensi membatasi kebebasan beragama perlu ditinjau berdasarkan prinsip HAM, proporsionalitas, dan nondiskriminasi. Menurutnya, perlindungan terhadap kebebasan beragama merupakan bagian penting dari upaya menjamin kesetaraan hak bagi seluruh warga negara.

    Dorong Peran Diplomatik Indonesia

    Lebih lanjut, Maman mendorong Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk menyampaikan aspirasi terkait persoalan tersebut melalui jalur diplomatik kepada Pemerintah Azerbaijan. Ia juga meminta Kedutaan Besar Azerbaijan di Jakarta meneruskan desakan tersebut kepada otoritas terkait di negaranya.

    “Hubungan baik antarnegara harus menjadi ruang untuk membangun dialog dan menyampaikan prinsip-prinsip kemanusiaan secara tegas. Indonesia perlu mengambil sikap yang jelas bahwa diskriminasi berbasis agama tidak dapat dibenarkan dan kebebasan beragama harus dihormati di mana pun,” ujar Wakil Ketua Fraksi PKB DPR RI itu.

    Maman menambahkan, perkembangan demokrasi dan modernisasi suatu negara semestinya berjalan seiring dengan perlindungan terhadap keberagaman dan hak asasi manusia. Karena itu, ia berharap Pemerintah Azerbaijan meninjau kembali kebijakan yang dipersoalkan agar perempuan Muslim dapat menjalankan keyakinannya tanpa diskriminasi maupun intimidasi.

    “Jilbab bukan ancaman bagi negara. Diskriminasi terhadap perempuan karena keyakinannya justru menjadi ancaman bagi nilai-nilai demokrasi dan kemanusiaan. Azerbaijan harus mencabut larangan tersebut dan mengembalikan hak perempuan Muslim untuk menjalankan agamanya secara bebas dan bermartabat,” pungkas Dewan Syura DPP PKB tersebut. 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Tutik Kusuma Wardhani Ingatkan Ancaman ISPA Akibat Karhutla, Anak-anak Harus Dilindungi

    19 Oktober 2026

    Penanganan Karhutla Tak Cukup dengan Masker dan Obat-obatan, Harus Perkuat Pencegahan!

    19 Oktober 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Tutik Kusuma Wardhani Ingatkan Ancaman ISPA Akibat Karhutla, Anak-anak Harus Dilindungi

    19 Oktober 20260

    Penanganan Karhutla Tak Cukup dengan Masker dan Obat-obatan, Harus Perkuat Pencegahan!

    19 Oktober 20260

    Khairul Saleh Desak Pemerintah Percepat Penanganan Karhutla Kalimantan

    19 Oktober 20260

    Tidak Perlu Gengsi, Pemerintah Dapat Pertimbangkan Bantuan Asing Tangani Karhutla

    17 Oktober 20260

    MSCI Usulkan Penurunan Klasifikasi Pasar Saham Indonesia, Amin AK: Ini Peringatan Serius!

    17 Oktober 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?