Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Rencana Revisi Kenaikan Gaji Kepala Daerah Harus Pertimbangkan Kondisi Fiskal
    DPR

    Rencana Revisi Kenaikan Gaji Kepala Daerah Harus Pertimbangkan Kondisi Fiskal

    redaksiBy redaksi9 Agustus 202602 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

     Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, meminta pemerintah mengkaji secara komprehensif rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang membuka peluang kenaikan gaji kepala daerah.

    Menurut Indrajaya, wacana kenaikan gaji tersebut perlu dipertimbangkan secara matang, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang masih dijalankan pemerintah pusat.

    “Rencana kenaikan gaji kepala daerah harus dikaji secara mendalam. Kita memahami bahwa PP Nomor 109 Tahun 2000 sudah berlaku selama 26 tahun dan memang layak dievaluasi. Namun, pemerintah juga harus mempertimbangkan kondisi fiskal nasional serta prioritas penggunaan anggaran negara,” kata Politisi Fraksi PKB itu dalam keterangan tertulis yang dikutip medpolindo.com, di Jakarta, Minggu (9/8/2026).

    Ia menegaskan, Fraksi PKB pada prinsipnya tidak mempersoalkan apabila pemerintah memutuskan menaikkan gaji kepala daerah. Namun, kebijakan tersebut harus diiringi dengan indikator kinerja yang jelas dan terukur sehingga mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.

    “Kenaikan gaji tidak boleh dipandang sebagai hak semata, tetapi harus menjadi instrumen untuk meningkatkan kinerja kepala daerah. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang lebih baik, tata kelola pemerintahan yang semakin profesional, serta percepatan pembangunan di daerah,” ujarnya.

    Indrajaya menyatakan bahwa besaran hak keuangan kepala daerah perlu dikaitkan dengan capaian kinerja masing-masing daerah. Dengan demikian, pemerintah dapat membangun sistem penghargaan yang adil sekaligus mendorong terciptanya kompetisi positif antardaerah.

    “Kalau ada penyesuaian gaji, maka harus ada parameter yang objektif. Misalnya capaian pembangunan, kualitas pelayanan publik, pengelolaan keuangan daerah, tingkat kesejahteraan masyarakat, hingga keberhasilan menjalankan program-program nasional,” jelasnya.

    Selain meningkatkan motivasi kerja, Indrajaya menilai penyesuaian gaji juga dapat menjadi salah satu langkah pencegahan tindak pidana korupsi, meskipun bukan menjadi satu-satunya solusi.

    “Kesejahteraan yang memadai dapat memperkecil godaan untuk melakukan penyalahgunaan jabatan. Namun tentu saja harus dibarengi dengan pengawasan yang kuat, transparansi, dan penegakan hukum yang tegas. Jadi, kenaikan gaji bukan jaminan bebas korupsi, tetapi bisa menjadi bagian dari upaya pencegahan,” katanya.

    Indrajaya menyatakan Komisi II DPR RI siap mengawal proses pengkajian revisi PP Nomor 109 Tahun 2000 agar menghasilkan kebijakan yang adil, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. “Kami siap mengawal pembahasan ini agar melahirkan kebijakan yang tepat. Tujuannya bukan sekadar menaikkan gaji kepala daerah, tetapi menciptakan pemerintahan daerah yang semakin profesional, berintegritas, dan berorientasi pada hasil,” pungkasnya. 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Kunjungan Dapil, Adang Tekankan Kesiapan Polres Jakut dalam Penerapan KUHP-KUHAP Baru

    11 Agustus 2026

    Penyusunan RUU Masyarakat Adat Perlu Perhatikan Regulasi Lainnya, Kaitkan ke UU Ciptaker

    11 Agustus 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Kunjungan Dapil, Adang Tekankan Kesiapan Polres Jakut dalam Penerapan KUHP-KUHAP Baru

    11 Agustus 20260

    Penyusunan RUU Masyarakat Adat Perlu Perhatikan Regulasi Lainnya, Kaitkan ke UU Ciptaker

    11 Agustus 20260

    Rahmawati: Jangan Sampai Gili Meno Jadi Surga Wisata, Tapi Neraka Sampah

    11 Agustus 20260

    Puan Minta Kebakaran Bromo Segera Ditangani: Keselamatan Warga yang Utama

    10 Agustus 20260

    Komisi XIII Dukung Pemerintah Perketat Naturalisasi WNA Demi Lindungi Aset Nasional

    10 Agustus 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?