Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Kawasan Laut di Batam Dikapling Tanpa Izin, Negara Jangan Ulangi Kesalahan yang Sama!
    DPR

    Kawasan Laut di Batam Dikapling Tanpa Izin, Negara Jangan Ulangi Kesalahan yang Sama!

    redaksiBy redaksi9 Agustus 202602 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi II DPR RI, Aus Hidayat Nur/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi II DPR RI, Aus Hidayat Nur, menyoroti pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengenai maraknya dugaan pengkaplingan kawasan laut di Batam tanpa melalui prosedur perizinan yang semestinya.

    Aus menilai pengakuan tersebut harus menjadi alarm bagi pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perizinan pemanfaatan ruang laut. Ia mengingatkan agar negara tidak kembali kecolongan sebagaimana polemik penguasaan kawasan laut yang sempat menjadi perhatian publik pada 2025 lalu.

    “Kita tidak boleh mengulangi kesalahan yang sama. Pengalaman kasus penguasaan kawasan laut pada 2025 seharusnya menjadi pelajaran berharga. Jangan sampai negara kembali kecolongan akibat lemahnya pengawasan dan pengendalian perizinan,” ujar Aus dalam keterangan tertulis yang dikutip medpolindo.com, di Jakarta, Minggu (9/8/2026)

    Menurut Aus, apabila benar ditemukan adanya penetapan lahan atau pemberian hak sebelum seluruh tahapan seperti PKKPRL, persetujuan lingkungan, hingga reklamasi dipenuhi, maka hal tersebut harus ditelusuri secara komprehensif, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang menerbitkan maupun memanfaatkan izin tersebut.

    “Pemerintah harus melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap seluruh proses perizinannya. Telusuri sejak awal siapa yang mengajukan, siapa yang memproses, siapa yang memberikan persetujuan, dan apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan. Transparansi menjadi kunci agar persoalan ini tidak terus berulang,” tegas Politisi Fraksi PKS itu.

    Aus menegaskan bahwa laut merupakan ruang publik yang pengelolaannya harus berpihak pada kepentingan masyarakat luas, bukan menjadi objek penguasaan segelintir pihak melalui prosedur yang bermasalah.

    Karena itu, ia mendorong Kementerian ATR/BPN bersama kementerian dan lembaga terkait untuk memperkuat sistem pengawasan, integrasi data perizinan, serta pengendalian terhadap seluruh proses pemanfaatan ruang laut, khususnya di wilayah strategis seperti Batam.

    “Momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperbaiki sistem. Pengawasan perizinan harus diperkuat, koordinasi antarinstansi harus diperjelas, dan setiap indikasi penyimpangan harus ditindak secara tegas. Tata kelola pertanahan dan ruang laut yang akuntabel merupakan syarat penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus melindungi aset negara,” tutup Aus.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Kunjungan Dapil, Adang Tekankan Kesiapan Polres Jakut dalam Penerapan KUHP-KUHAP Baru

    11 Agustus 2026

    Penyusunan RUU Masyarakat Adat Perlu Perhatikan Regulasi Lainnya, Kaitkan ke UU Ciptaker

    11 Agustus 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Kunjungan Dapil, Adang Tekankan Kesiapan Polres Jakut dalam Penerapan KUHP-KUHAP Baru

    11 Agustus 20260

    Penyusunan RUU Masyarakat Adat Perlu Perhatikan Regulasi Lainnya, Kaitkan ke UU Ciptaker

    11 Agustus 20260

    Rahmawati: Jangan Sampai Gili Meno Jadi Surga Wisata, Tapi Neraka Sampah

    11 Agustus 20260

    Puan Minta Kebakaran Bromo Segera Ditangani: Keselamatan Warga yang Utama

    10 Agustus 20260

    Komisi XIII Dukung Pemerintah Perketat Naturalisasi WNA Demi Lindungi Aset Nasional

    10 Agustus 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?