Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda ยป Komisi VIII Jadikan Aspirasi BAMAG Bahan Evaluasi Pengawasan Kebijakan Keagamaan
    DPR

    Komisi VIII Jadikan Aspirasi BAMAG Bahan Evaluasi Pengawasan Kebijakan Keagamaan

    redaksiBy redaksi1 Juli 202602 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR RI bersama BAMAG Nasional di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026)/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

     Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan berbagai aspirasi yang disampaikan Badan Musyawarah Antar Gereja Nasional (BAMAG Nasional) akan menjadi bahan evaluasi bagi Komisi VIII DPR RI dalam memperkuat fungsi pengawasan terhadap kebijakan Kementerian Agama. Menurutnya, masukan dari organisasi keagamaan merupakan bagian penting dalam memastikan pelayanan negara kepada seluruh umat beragama terus ditingkatkan.


    “Kami senang BAMAG datang menyampaikan berbagai masukan. Ini menjadi bahan yang sangat positif bagi Komisi VIII untuk lebih mempertajam kembali berbagai kebijakan bersama Kementerian Agama,” ujar Marwan usai menerima audiensi BAMAG Nasional di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026).


    Dalam pertemuan tersebut, BAMAG Nasional menyampaikan sejumlah persoalan, mulai dari keterbatasan tenaga pendidik agama Kristen hingga hambatan pendirian rumah ibadah di sejumlah daerah. Menanggapi hal itu, Marwan menyatakan Komisi VIII akan mencermati setiap persoalan secara komprehensif berdasarkan kondisi yang dihadapi di lapangan.


    Menurut Legislator Daerah Pemilihan Sumatera Utara II tersebut, persoalan pendirian rumah ibadah tidak dapat digeneralisasi karena setiap kasus memiliki karakteristik yang berbeda, baik terkait persoalan administrasi, status kepemilikan lahan, maupun faktor-faktor lainnya.


    “Kita harus melihat kasus per kasus, apakah persoalannya terkait perizinan, status tanah, atau faktor-faktor lainnya. Namun secara umum pemerintah dan masyarakat Indonesia memiliki komitmen yang baik dalam menjaga toleransi antarumat beragama,” katanya.


    Marwan juga mengakui bahwa keterbatasan tenaga pendidik agama masih menjadi tantangan di berbagai agama, bukan hanya agama Kristen. Karena itu, ia menyambut baik komitmen Kementerian Agama yang mengusulkan peningkatan anggaran untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia di bidang pendidikan keagamaan.


    “Kalau seluruh usulan anggaran itu disetujui, saya optimistis kekurangan tenaga pendidik agama, termasuk guru agama Kristen, dapat segera diatasi,” ujar Politisi Fraksi PKB tersebut.


    Selain itu, Marwan menegaskan bahwa hak setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah telah dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurutnya, jaminan konstitusional tersebut harus menjadi landasan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga kehidupan beragama yang harmonis di Indonesia.


    Ia berharap semangat toleransi antarumat beragama terus dipelihara seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan keagamaan oleh pemerintah.


    Marwan menambahkan, seluruh masukan yang disampaikan BAMAG Nasional akan menjadi referensi penting bagi Komisi VIII DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap Kementerian Agama, sehingga kebijakan yang dihasilkan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mampu menjawab berbagai persoalan keagamaan di lapangan. 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Komisi IX Evaluasi Optimalisasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pascaberlakunya UU HKPD

    8 Juli 2026

    RUU Perampasan Aset Harus Tetap Perhatikan Aspek Hukum Perdata

    8 Juli 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Komisi IX Evaluasi Optimalisasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pascaberlakunya UU HKPD

    8 Juli 20260

    RUU Perampasan Aset Harus Tetap Perhatikan Aspek Hukum Perdata

    8 Juli 20260

    Said Abdullah: Defisit APBN 2026 Aman, Namun Sinyal ke Pasar Harus Dijaga

    7 Juli 20260

    Fikri Faqih: Kesejahteraan Dosen Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan Tinggi

    7 Juli 20260

    Terima Delegasi ANAO, Puan Tekankan Penguatan Tata Kelola Hadapi Ancaman Siber

    7 Juli 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?