Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Penyusunan RUU Kabupaten/Kota di Kalteng Perkuat Kolaborasi Pusat-Daerah dan Identitas Lokal
    DPR

    Penyusunan RUU Kabupaten/Kota di Kalteng Perkuat Kolaborasi Pusat-Daerah dan Identitas Lokal

    redaksiBy redaksi25 Juni 202603 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin saat mengikuti Kunjungan Kerjam Tim Komisi II ke Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (25/6/2026)/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kota/Kabupaten di Kalimantan Tengah memerlukan kolaborasi erat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sehingga menghasilkan regulasi yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah itu meliputi RUU Kabupaten Kapuas, RUU Kabupaten Kotawaringin Timur, RUU Kabupaten Kotawaringin Barat, RUU Kabupaten Barito Utara, dan RUU Kabupaten Barito Selatan.

    Menurutnya, keterlibatan aktif pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam menyempurnakan naskah akademik dan materi muatan RUU yang sedang dibahas Panitia Kerja Komisi II DPR RI.

    “Harapan kami, kesempatan ini dipergunakan semaksimal mungkin oleh daerah untuk proaktif. Kami sangat terbuka,” ujar Khozin saat mengikuti Kunjungan Kerjam Tim Komisi II ke Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (25/6/2026).

    Ia mengungkapkan Komisi II DPR RI bahkan telah meminta sekretariat untuk menghimpun berbagai usulan tertulis dari lima kabupaten yang menjadi objek pembahasan.

    “Kami sudah menugaskan sekretariat untuk jemput bola terhadap usulan-usulan tertulis dan masukan dari lima kabupaten di Kalimantan Tengah agar menambah highlight kami dalam menyempurnakan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang Kabupaten/Kota ini,” jelas Politisi Fraksi PKB itu.

    Khozin menilai langkah tersebut penting mengingat penyusunan undang-undang yang mengatur ratusan kabupaten dan kota di Indonesia bukanlah pekerjaan sederhana.

    “Tidak mudah merumuskan satu undang-undang untuk ratusan kabupaten dan kota di Indonesia. Karena itu, kami berharap daerah benar-benar memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan masukan yang konstruktif,” tuturnya.

    Ia pun optimistis sinergi antara DPR RI, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah akan menghasilkan RUU yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan strategis pembangunan di masing-masing wilayah. 

    Selain itu, ia berharap penyusunan RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah itu mampu memperkuat identitas dan karakteristik masing-masing daerah, sehingga tidak hanya menjadi pembaruan regulasi yang bersifat administratif.

    Menurut Khozin, setiap daerah memiliki kekhasan yang perlu mendapat pengakuan dalam penyusunan undang-undang, baik dari sisi geografis, demografis, maupun potensi unggulan yang dimiliki.

    “Undang-Undang Kabupaten/Kota ini mencoba melakukan harmonisasi terkait status kewilayahan, geografis, demografis, kemudian kekhasan dan lain sebagainya, baik secara administratif maupun hal-hal yang sifatnya strategis,” ujarnya.

    Ia mendorong pemerintah daerah memanfaatkan momentum pembahasan RUU untuk mengusulkan karakteristik yang dapat menjadi kekuatan pembangunan daerah.

    “Kami meminta kepala daerah memanfaatkan kesempatan ini untuk memasukkan apa karakteristik, apa kekhasan yang sekiranya berkorelasi terhadap pertumbuhan daerah,” katanya.

    Khozin berharap substansi RUU yang dihasilkan tidak hanya memperbarui dasar hukum pembentukan daerah, tetapi juga menjadi landasan bagi pengembangan potensi lokal yang berkelanjutan.

    “Jangan sampai ini hanya menjadi rumusan undang-undang yang sifatnya administratif, tetapi harus substantif dan strategis,” tegasnya.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Dipimpin Dasco, Komisi II Akan Serap Aspirasi RUU Pemilu ke Parpol Non-Parlemen

    28 Juni 2026

    Penataran Keparlemenan Perkuat Kompetensi Tenaga Ahli AKD DPR RI

    27 Juni 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Dipimpin Dasco, Komisi II Akan Serap Aspirasi RUU Pemilu ke Parpol Non-Parlemen

    28 Juni 20260

    Sari Yuliati: Kepercayaan Publik Harus Dijaga lewat Reformasi dan Akuntabilitas Polri

    27 Juni 20262

    Penataran Keparlemenan Perkuat Kompetensi Tenaga Ahli AKD DPR RI

    27 Juni 20260

    Nurul Arifin: Status Lanud Ngurah Rai Harus Naik Standar ke Tipe A

    27 Juni 20260

    145 Aturan Dipangkas, Titiek Soeharto Sebut Distribusi Pupuk Kini Lebih Cepat

    27 Juni 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?