Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Dengar Masukan Pakar, Komisi V Dalami Standar Pelayanan Minimum Jalan Tol
    DPR

    Dengar Masukan Pakar, Komisi V Dalami Standar Pelayanan Minimum Jalan Tol

    redaksiBy redaksi11 Juni 202613 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda, saat memimpin RDPU Komisi V DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026)/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Komisi V DPR RI mendalami pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pakar dan akademisi. Pendalaman dilakukan untuk menghimpun berbagai masukan terkait perbaikan layanan jalan tol di tengah masih banyaknya keluhan masyarakat mengenai kondisi infrastruktur dan keselamatan pengguna.

    Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda mengatakan, pembahasan SPM Jalan Tol menjadi perhatian serius Panitia Kerja (Panja) yang telah berlangsung sejak Maret 2025. Menurutnya, DPR RI terus menerima berbagai kritik dan masukan dari pengguna jalan tol terkait kualitas pelayanan di lapangan.

    “Kita ingin Panja ini mengawal betul terkait dengan komitmen seluruh penyelenggara Jalan Tol supaya apa yang menjadi keluhan publik dan standar pelayanan minimum bisa kita tegakkan bersama-sama ke depan,” ujar Huda saat memimpin RDPU Komisi V DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026)

    Hadir dalam kesempatan tersebut, pakar transportasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) sekaligus mantan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) periode 2019–2023 Danang Parikesit. Hadir pula akademisi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Anak Agung Gde Kartika dalam RDPU itu.

    Menurut Huda, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebenarnya telah mengatur indikator SPM Jalan Tol secara rinci. Ketentuan tersebut mencakup kondisi fisik jalan tol, prasarana keselamatan dan keamanan, fasilitas layanan pengguna, hingga waktu tanggap terhadap hambatan lalu lintas.

    Namun, Politisi Fraksi PKB itu menilai implementasi aturan masih menghadapi kendala lantaran belum tersedianya regulasi teknis turunan dari UU Nomor 2 Tahun 2022. Saat ini, pengaturan teknis masih merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2014 yang berbasis pada UU Jalan sebelumnya.

    “PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol sebenarnya telah mengatur cukup detail tentang pelayanan minimum yang disyaratkan untuk Jalan Tol bisa beroperasi dan memberikan layanan kepada publik. Tapi belum ada peraturan teknis untuk SPM Jalan Tol yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022,” jelasnya.

    Di sisi lain, Komisi V DPR RI juga menemukan sejumlah persoalan di lapangan, mulai dari jalan berlubang atau bergelombang, lampu penerangan yang tidak berfungsi, genangan akibat buruknya drainase, hingga kemacetan panjang di gerbang tol. Menurut Huda, sejumlah anggota Komisi V bahkan telah melakukan peninjauan langsung ke beberapa ruas tol dan menemukan persoalan yang cukup kompleks.

    “Teman-teman Komisi sudah melakukan on the spot langsung di beberapa ruas Jalan Tol dan masalahnya cukup kompleks sekali. Ada jalan yang sempat diperbaiki, sekarang sudah rusak lagi. Jadi hanya bertahan tiga bulan,” ungkapnya.

    Karena itu, Komisi V DPR RI berharap masukan dari akademisi dan pakar dapat menjadi dasar evaluasi yang lebih komprehensif untuk memastikan standar pelayanan minimum jalan tol benar-benar terpenuhi dan berdampak pada peningkatan keselamatan pengguna jalan.

    “Kita ingin perbaikan ini sifatnya menyeluruh, komprehensif. Karena itu kami ingin mendapatkan insight berbagai isu penting dari perbaikan pemenuhan SPM ini ke depan,” pungkasnya. 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Fikri Faqih Ingatkan Naturalisasi Tak Boleh Hambat Pembinaan Pemain Lokal

    22 Juni 2026

    Lestari Moerdijat: Karimunjawa Warisan Alam yang Harus Dijaga Bersama

    22 Juni 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Fikri Faqih Ingatkan Naturalisasi Tak Boleh Hambat Pembinaan Pemain Lokal

    22 Juni 20260

    Lestari Moerdijat: Karimunjawa Warisan Alam yang Harus Dijaga Bersama

    22 Juni 20260

    bdullah: Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Harus Dikenakan Pasal Berlapis

    22 Juni 20260

    Jangan Hanya Geledah Kantor, KPK Harus Periksa Seluruh Pejabat Imigrasi Ngurah Rai Bali

    21 Juni 20260

    Ateng Sutisna Desak Perlu Perkuat Pembinaan Demi Warga Binaan Siap Kembali ke Masyarakat

    21 Juni 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?