Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Harga Minyak Naik akibat Perang Timur Tengah, Indonesia Butuh UU HPI Lindungi Kontrak Internasional
    DPR

    Harga Minyak Naik akibat Perang Timur Tengah, Indonesia Butuh UU HPI Lindungi Kontrak Internasional

    redaksiBy redaksi14 Maret 202613 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Perang yang terjadi antara Iran dan Amerika Serikat-Israel berdampak besar kepada harga minyak dunia karena pasokannya terhambat di Selat Hormuz. Secara tidak langsung kondisi ini menegaskan bahwa minyak bukan lagi sekadar komoditas ekonomi, melainkan juga instrumen geopolitik.

    Bagi Indonesia pun perang di kawasan tersebut bukan sekadar konflik yang jauh dari wilayah nasional. Dampaknya dapat langsung terasa pada ketahanan energi domestik. Pemerintah bahkan secara terbuka mengakui bahwa cadangan BBM nasional hanya bisa bertahan selama 20 hari bila tidak ada lagi pasokan.

    Kenaikan harga minyak dunia juga akan membebani APBN. Risiko tersebut diperparah oleh potensi pelemahan nilai tukar rupiah serta tekanan inflasi domestik. Dalam kondisi ini, Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menikai Hukum Perdata Internasional (HPI) menjadi sangat krusial.

    Politisi Fraksi PKB ini menjelaskan hampir seluruh transaksi minyak dilakukan melalui kontrak internasional yang melibatkan berbagai pihak lintas negara. Kontrak tersebut mencakup perjanjian jual beli minyak mentah, kontrak pengangkutan laut, hingga pembiayaan internasional.

    “Sengketa yang muncul dalam kontrak tersebut umumnya diselesaikan melalui arbitrase internasional, baik di London, Singapura, maupun forum arbitrase global lainnya,” kata Abdullah dalam keterangan tertulis yang diterima medpolindo.com, di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

    Dalam kajian hukum perdata internasional, JG Castel dalam bukunya Introduction to Conflict of Laws menjelaskan bahwa Hukum Perdata Internasional berfungsi menentukan tiga hal mendasar, yaitu yurisdiksi pengadilan, hukum yang berlaku, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan asing.

    “Tanpa kerangka hukum yang jelas, posisi suatu negara atau perusahaan nasional dalam sengketa ekonomi internasional dapat menjadi lemah,” imbuhnya.

    Indonesia hingga kini belum memiliki undang-undang komprehensif yang mengatur Hukum Perdata Internasional. Praktik hukum lintas negara masih banyak merujuk pada aturan kolonial Belanda dalam Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB) tahun 1847, khususnya Pasal 16, 17, dan 18. Padahal hubungan ekonomi global telah berkembang jauh lebih kompleks dibandingkan kondisi pada abad ke-19.

    Saat ini RUU Hukum Perdata Internasional sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). “Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi hubungan kontraktual lintas negara, termasuk dalam sektor strategis seperti energi,” imbuhnya.

    Meskipun porsi terbesar impor minyak Indonesia berasal dari Singapura dan Amerika Serikat, faktanya akan tetap mengalami gangguan besar bila terjadi persoalan di Selat Hormuz. Oleh karena itu, butuh kerangka hukum yang jelas bila untuk melindungi kepentingan nasional.

    “Jika terjadi gangguan geopolitik yang mempengaruhi kontrak atau jalur distribusi energi tersebut, Indonesia membutuhkan kerangka hukum yang mampu melindungi kepentingan nasional dalam hubungan kontraktual lintas negara,” jelas Abdullah.

    Abdullah menyampaikan, RUU HPI perlu mengatur secara lebih tegas perlindungan terhadap kontrak kerja sama yang menyangkut sektor vital seperti energi, pangan, dan teknologi. Regulasi tersebut juga perlu memberikan dasar hukum bagi Indonesia untuk menegakkan prinsip keadilan kontraktual, tanggung jawab hukum, serta mekanisme kompensasi atau ganti rugi apabila keputusan sepihak pihak luar negeri menimbulkan kerugian ekonomi bagi perusahaan dalam negeri. 

    Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Jangan Terus Menerus Tambal Sulam JKN BPJS Kesehatan Demi Tutup Defisit Rp2 Triliun

    12 Juni 2026

    Netty Aher: Defisit BPJS Kesehatan Jadi Alarm Serius Benahi Sistem JKN Nasional

    12 Juni 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Jangan Terus Menerus Tambal Sulam JKN BPJS Kesehatan Demi Tutup Defisit Rp2 Triliun

    12 Juni 20260

    Netty Aher: Defisit BPJS Kesehatan Jadi Alarm Serius Benahi Sistem JKN Nasional

    12 Juni 20260

    Irma Suryani: Jangan Abaikan Hak Pesangon 700 Pekerja Papua

    12 Juni 20260

    DPR RI Perkuat Sinergi Fiskal dan Moneter untuk Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional

    12 Juni 20260

    Soroti Klaim BPJS Kesehatan, Heru Tjahjono : Ini Bukan Hanya Soal Angka

    11 Juni 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?