Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Baleg Setujui Harmonisasi RUU Pengelolaan Keuangan Haji Dibawa ke Paripurna
    DPR

    Baleg Setujui Harmonisasi RUU Pengelolaan Keuangan Haji Dibawa ke Paripurna

    redaksiBy redaksi19 Februari 202603 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Wakil Ketua Baleg DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU Pengelolaan Keuangan Haji, Iman Sukri dalam rapat pengharmonisasian RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, di Jakarta, Rabu, (18/2/2026)/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Pada Rapat Pengharmonisasi, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, Rabu (18/2/2026) resmi menyetujui Revisi Undang-Undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji, untuk diproses lebih lanjut dalam rapat Paripurna DPR RI sebagai usul inisiatif DPR.


    “Apakah hasil harmonisasi RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan?” tanya Ketua Baleg DPR Bob Hasan dalam rapat di Gedung DPR RI. Peserta rapat kemudian menjawab setuju.


    Adapun persetujuan diambil setelah Wakil Ketua Baleg DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU Pengelolaan Keuangan Haji, Iman Sukri menyampaikan laporan hasil pembahasan di tingkat Panja. Menurut Iman, panja harmonisasi RUU Pengelolaan Keuangan Haji telah merampungkan pembahasan baik dari sisi teknis perumusan maupun substansi.


    Dalam proses harmonisasi itu, lanjut Iman, Baleg telah menggelar sejumlah rapat dengar pendapat dan diskusi dengan Kementerian Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji, serta para ahli. “Badan Legislasi telah membahas secara intensif dan mendalam dalam Rapat Pleno pada tanggal 5 dan 24 November 2025, Rapat Panja pada tanggal 11 dan 28 Januari 2026, serta Rapat Dengar Pendapat pada tanggal 12 Februari 2026,” ungkapnya.


    Salah satunya adalah perubahan judul dari RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 menjadi RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Selain itu, Panja menghapus asas nirlaba agar pengelolaan keuangan haji dapat dilakukan secara profesional untuk meningkatkan nilai manfaat dana setoran jemaah. 


    RUU ini juga mengatur penguatan pengelolaan keuangan haji secara korporasi dengan ketentuan tidak ada pembagian dividen kepada direksi dan dewan pengawas. “Kemudian, menghapus ketentuan persetujuan Dewan Pengawas atas penempatan dan atau investasi dalam Pasal 14 sehingga konsekuensinya anggota Dewan Pengawas tidak dikenai tanggung jawab renteng atas kerugian yang dialami yang dirumuskan dalam Pasal 55,” kata Iman.


    Perubahan lainnya adalah pemberian kewenangan kepada BPKH untuk membentuk anak usaha di berbagai bidang, tidak terbatas pada ekosistem haji. Terkait pengawasan, lanjut Iman, panja mengusulkan agar penempatan dan investasi dana haji diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 


    “Mengingat adanya perluasan kepada BPKH untuk melakukan investasi langsung dari dana publik yang dikelolanya, Panja berpendapat rumusan pengawasan atas dana yang dikelolanya oleh institusi dengan rumusan sebagaimana dalam Pasal 30 ayat 2 yang berbunyi: Penempatan dan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b diawasi Otoritas Jasa Keuangan dengan pengecualian pungutan sebagaimana diatur dalam undang-undang yang mengatur mengenai kegiatan di sektor jasa keuangan,” ungkap Iman. 


    Iman menambahkan, RUU tersebut juga mengatur mekanisme pengembalian setoran jemaah beserta nilai manfaatnya melalui menteri, serta kewajiban penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan haji kepada Presiden dan DPR melalui menteri. Selain itu, pemerintah pusat diwajibkan melaporkan pelaksanaan undang-undang paling lambat dua tahun setelah beleid berlaku, yang disertai dengan pemantauan dan peninjauan oleh DPR. “Kiranya rumusan ini dapat disepakati,” pungkas Iman. 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Prabowo Kunjungan ke AS, DPR Dukung Penuh Diplomasi Kemerdekaan Palestina

    19 Februari 2026

    Sengketa 25 Tahun Belum Tuntas, Rakyat Mengadu ke DPR Eksekusi Putusan Ganti Rugi Tol Pondok Aren-Ulujami

    19 Februari 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Prabowo Kunjungan ke AS, DPR Dukung Penuh Diplomasi Kemerdekaan Palestina

    19 Februari 20260

    Sengketa 25 Tahun Belum Tuntas, Rakyat Mengadu ke DPR Eksekusi Putusan Ganti Rugi Tol Pondok Aren-Ulujami

    19 Februari 20260

    Satgas Galapana DPR RI Apresiasi Langkah Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra

    18 Februari 20260

    Terima Duta Besar Kuba, BKSAP DPR Tegaskan Solidaritas Kemanusiaan

    18 Februari 20260

    Dorong Hubungan Serumpun, Parlemen Indonesia-Malaysia Makin Erat

    18 Februari 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?