Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Komisi III: Kasus Ayah Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual di Padang Pariaman Harus Ditangani Secara Adil
    DPR

    Komisi III: Kasus Ayah Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual di Padang Pariaman Harus Ditangani Secara Adil

    redaksiBy redaksi11 Februari 202612 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta aparat penegak hukum memberikan perlakuan yang adil dan proporsional dalam menangani kasus pembunuhan yang melibatkan seorang ayah berinisial ED di Pariaman, Sumatra Barat. Ia menegaskan empati terhadap kondisi psikologis pelaku yang diduga bertindak setelah mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual.

    Habiburokhman menyatakan, meskipun tindakan menghilangkan nyawa tidak dapat dibenarkan, proses hukum harus menggali secara komprehensif situasi yang melatarbelakangi peristiwa tersebut. Menurutnya, ED diduga mengalami guncangan jiwa yang hebat setelah mengetahui anaknya mengalami kekerasan seksual dalam jangka waktu lama.

    “Perlu pendalaman terhadap situasi psikologis yang dialami yang bersangkutan. Ada kondisi emosional yang sangat terguncang ketika mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

    Ia menjelaskan, dalam perspektif hukum pidana, terdapat kemungkinan penerapan ketentuan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces). Berdasarkan Pasal 43 KUHP baru, seseorang tidak dipidana apabila melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang secara langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat.

    Selain itu, Habiburokhman menegaskan bahwa terhadap ED tidak tepat dijatuhi hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Ia merujuk Pasal 54 KUHP yang mengatur bahwa dalam penjatuhan pidana, hakim wajib mempertimbangkan motif, tujuan, serta sikap batin pelaku.

    “Faktor kemanusiaan, motif, serta latar belakang psikologis harus menjadi pertimbangan penting dalam menentukan putusan yang adil,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
     

    Sebelumnya berdasarkan keterangan resmi dalam laman Humas Polri, Tim Satreskrim Polres Pariaman berhasil mengamankan pria berinisial ED, pelaku pembunuhan terhadap Fikri (38) yang ditemukan tergeletak di tepi jurang di kawasan Korong Koto Muaro.

    Polisi pun menjelaskan bahwa ED merupakan ayah dari korban kekerasan seksual berusia 17 tahun, yang dilakukan oleh Fikri.

    Peristiwa bermula dari laporan keluarga korban kekerasan seksual ke Polres Pariaman pada 23 September 2025. Keesokan harinya, Fikri ditemukan dalam kondisi kritis dan sempat dilarikan ke RSUD Lubuk Basung, namun tidak bertahan. Dari penyelidikan, polisi menemukan dugaan kuat bahwa Fikri sebelumnya melakukan tindakan tak pantas terhadap korban, anak dari ED. 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Beniyanto Soroti Ketahanan Energi Nasional di Tengah Geopolitik Timur Tengah

    13 Maret 2026

    Banggar DPR Nilai Subsidi di Indonesia Masih Belum Tepat Sasaran

    13 Maret 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Beniyanto Soroti Ketahanan Energi Nasional di Tengah Geopolitik Timur Tengah

    13 Maret 20260

    Banggar DPR Nilai Subsidi di Indonesia Masih Belum Tepat Sasaran

    13 Maret 20260

    Jaga Nadi Mudik di Ujung Barat Jawa, Akses Tol Pelabuhan Merak Harus Aman

    13 Maret 20260

    DPR RI Setujui Lima Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2026-2031

    12 Maret 20260

    Kawal Keselamatan Rakyat, Komisi V Minta Pemudik Manfaatkan Moda Transportasi Selain Motor

    12 Maret 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?