Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Selly Gantina Dorong Pembentukan Badan Guru Demi Lindungi Pendidik Indonesia
    DPR

    Selly Gantina Dorong Pembentukan Badan Guru Demi Lindungi Pendidik Indonesia

    redaksiBy redaksi3 Februari 202622 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selly Andriany Gantina, dalam Audiensi Baleg DPR RI bersama Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selly Andriany Gantina menyatakan perlunya pembentukan badan guru sebagai lembaga khusus yang menangani tata kelola, kesejahteraan, dan perlindungan guru secara terintegrasi. Menurutnya, persoalan guru di Indonesia saat ini bersifat kompleks dan lintas kementerian serta lembaga, tidak hanya berada di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, tetapi juga mencakup guru di lingkungan Kementerian Agama, Kementerian Sosial, hingga satuan pendidikan di bawah kementerian lain.

    “Kondisi ini menuntut adanya satu badan yang secara khusus menangani seluruh persoalan guru, mulai dari tata kelola, manajemen, kesejahteraan, hingga perlindungan hukum,” ujar Selly dalam Audiensi Baleg DPR RI bersama Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).

    Ia menjelaskan, meskipun pengaturan guru dan dosen telah tercantum dalam undang-undang yang berlaku, para guru menilai diperlukan pengaturan khusus yang bersifat lex specialis. Hal ini penting, sebutnya, untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi para guru yang menjalankan tugas profesionalnya.

    Lebih lanjut, Selly menilai, dalam praktiknya masih terjadi kriminalisasi terhadap guru, terutama saat menjalankan fungsi pendidikan karakter, yang diproses menggunakan aturan lain yang bersifat umum dan tidak relevan dengan konteks pendidikan. “Guru harus mendapatkan perlindungan tersendiri saat menjalankan tugas profesionalnya, agar tidak disamakan dengan perbuatan di luar konteks pendidikan,” tegasnya.

    Menutup pernyataan, Legislator Fraksi PDIP itu menyampaikan pembahasan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang tengah berlangsung di Komisi X DPR RI akan menjadi pintu masuk harmonisasi lintas undang-undang di Badan Legislasi. Sementara itu, tandasnya, regulasi khusus perlindungan guru dan dosen akan diupayakan masuk dalam evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026. 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Li Claudia Chandra, Wajah Pemimpin Perempuan Inovatif di KWP Award 2026

    16 April 2026

    Terima KWP Award, Ibas Berkomitmen Terus Kawal Pengembangan Ekonomi Pedesaan

    16 April 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Li Claudia Chandra, Wajah Pemimpin Perempuan Inovatif di KWP Award 2026

    16 April 20260

    Terima KWP Award, Ibas Berkomitmen Terus Kawal Pengembangan Ekonomi Pedesaan

    16 April 20260

    Terima KWP Award 2026, Demokrat Komitmen Jaga Kesejahteraan Rakyat

    16 April 20260

    Terima KWP Award 2026 di Senayan, Johannes Rettob: Motivasi untuk Mimika yang Lebih Baik

    16 April 20261

    Sugiat Santoso Terima Penghargaan Legislator Peduli HAM dari KWP 2026

    16 April 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?