Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Misbakhun: DPR Tak Akan Biarkan Rakyat Jadi Korban, OJK Harus Menunaikan Tugas Mengawasi dan Melindungi Konsumen
    DPR

    Misbakhun: DPR Tak Akan Biarkan Rakyat Jadi Korban, OJK Harus Menunaikan Tugas Mengawasi dan Melindungi Konsumen

    redaksiBy redaksi12 November 202513 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Mengadu dengan haru dan amarah tertahan mewarnai ruang rapat Komisi XI DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, siang itu. Satu per satu para korban investasi bodong PT Fikasa Group menceritakan nasib mereka—tabungan puluhan tahun lenyap, harapan masa depan memudar. Di hadapan wakil rakyat, mereka mencari satu hal yang selama ini hilang: keadilan.


    Komisi XI DPR RI pun tak tinggal diam. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa lembaganya akan menindaklanjuti seluruh aduan yang diterima dari masyarakat, termasuk kasus Fikasa Group yang telah menjerat banyak warga dengan janji manis keuntungan investasi.


    “Kami sudah mendengarkan semua yang disampaikan. Isu ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Komisi XI akan menindaklanjutinya dengan mengagendakan rapat bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujar Misbakhun dengan nada tegas di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).


    Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral Komisi XI sebagai representasi rakyat. Aspirasi dan keluhan yang disampaikan korban akan menjadi bahan penting dalam pembahasan bersama mitra kerja Komisi XI, terutama OJK, untuk mencari solusi yang konkret.


    “Kalau kasus ini sudah berlangsung belasan tahun tapi belum tuntas, tentu kita ingin tahu di mana masalahnya. Kami tidak bisa ikut campur dalam proses hukum, tapi kami bisa meminta penjelasan dari OJK terkait perlindungan konsumen yang menjadi tanggung jawab mereka,” jelasnya.


    Misbakhun menekankan bahwa DPR tidak akan membiarkan rakyat terus menjadi korban permainan investasi ilegal yang menjerat tanpa pengawasan. Ia menegaskan, OJK memiliki kewajiban untuk mengawasi, mengatur, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam undang-undang.


    “Yang bisa kami lakukan adalah memastikan OJK menunaikan tugasnya. Karena di undang-undang jelas disebutkan, OJK mengatur, mengawasi, dan melindungi konsumen jasa keuangan. Nah, perlindungan itu harus sampai sejauh apa? Itu yang akan kami dorong,” tambahnya.


    Sementara itu, Saiful Anam, kuasa hukum korban, menggambarkan betapa terorganisirnya modus investasi Fikasa Group. Ia menyebut para korban dijanjikan keuntungan tinggi, antara 10 hingga 15 persen per tahun, melalui tiga entitas: PT Wahana Bersama Nusantara (WBN), PT Tiara Global Propertindo (TGP), dan Koperasi Simpan Pinjam Alto (Kospina).


    Perusahaan-perusahaan tersebut dijalankan oleh nama-nama yang kini kerap disebut korban dengan getir: Agung Salim, Bhakti Salim, Elly Salim, Dewi Salim, dan Christina Salim. Mereka disebut-sebut sebagai manajemen utama Fikasa Group yang menghimpun dana masyarakat tanpa izin resmi dari OJK, Bank Indonesia, maupun Bappebti.


    “Para korban ini bukan orang yang serakah. Mereka hanya percaya pada janji keuntungan wajar dan ingin menyimpan uangnya di tempat yang aman. Tapi ternyata, perusahaan itu tidak memiliki izin dari otoritas mana pun,” ungkap Saiful dalam rapat dengar pendapat umum.


    Pahitnya, setelah kasus terbongkar, perusahaan tersebut justru mengajukan kepailitan pada tahun 2020. Langkah ini, menurut Saiful, hanyalah cara licik untuk mengulur waktu dan menghindari kewajiban kepada investor. Homologasi yang dijanjikan tak pernah dijalankan, sementara para korban terus menanggung beban hidup yang kian berat.


    Kini, setelah bertahun-tahun berjuang melalui jalur hukum dan pengaduan publik, secercah harapan muncul kembali lewat pintu DPR. Komisi XI berjanji akan menjadi jembatan antara suara korban dan lembaga pengawas keuangan negara.


    Bagi sebagian korban, langkah DPR ini bukan sekadar tindak lanjut administratif — tetapi tanda bahwa mereka tidak dilupakan. Bahwa di tengah hiruk pikuk politik dan ekonomi negeri, masih ada ruang bagi suara rakyat kecil untuk didengar dan diperjuangkan.


    Sebagaimana dituturkan salah satu korban usai rapat, “Kami hanya ingin uang kami kembali. Tapi lebih dari itu, kami ingin keadilan ditegakkan, agar tidak ada lagi orang lain yang merasakan luka seperti kami.”


    Komisi XI kini memegang amanah itu. Amanah untuk memastikan, agar kepercayaan rakyat terhadap lembaga keuangan—dan pada negara—tidak kembali hancur karena keserakahan segelintir orang.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Setjen DPR Targetkan Nilai Reformasi Birokrasi 88,00 di 2027

    26 Februari 2026

    HNW Ingatkan Perjanjian Dagang RI–AS Berpotensi Rugikan Industri Halal Nasional

    26 Februari 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Setjen DPR Targetkan Nilai Reformasi Birokrasi 88,00 di 2027

    26 Februari 20260

    HNW Ingatkan Perjanjian Dagang RI–AS Berpotensi Rugikan Industri Halal Nasional

    26 Februari 20260

    Soedeson Tandra Minta APH Bedah Kejanggalan Bukti Medis Kasus Kematian di Lombok

    26 Februari 20260

    Pemulihan Pascabencana Banjir Sumut Harus Didukung Data Valid

    25 Februari 20260

    Edy Wuryanto Dorong THR Diberikan H-14 untuk Dongkrak Ekonomi

    25 Februari 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?