Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Hakim Harus Dimuliakan, Perhatikan Juga Kesejahteraannya
    DPR

    Hakim Harus Dimuliakan, Perhatikan Juga Kesejahteraannya

    redaksiBy redaksi1 Oktober 202522 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Belum sejahteranya hakim di Indonesia masih menjadi isu yang telah lama disuarakan. Di daerah masih banyak hakim yang kurang sejahtera, hal tersebut terlihat dari kesenjangan antara tanggung jawab profesi yang besar dengan pendapatan dan fasilitas yang dianggap tidak memadai.

    Melihat hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono meminta Komisi Yudisial (KY) untuk lebih aktif  menjalankan tugasnya dalam meningkatkan kesejahteraan para hakim, terutama yang bertugas di daerah. Dorongan ini disampaikannya dalam Rapat Kerja dengan Ketua KY, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

    Ïa pun menyinggung Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial Pasal 20 ayat 2 yang secara eksplisit menyebutkan bahwa KY memiliki tugas untuk “mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan Hakim.”

    “Kami di sini ingin mendorong Prof (pimpinan KY), karena kami di Komisi III sudah berkali-kali apabila kami rapat dengan SESMA, Sekretaris Mahkamah Agung dalam rapat anggaran, kami selalu mendorong masalah kesejahteraan Hakim,” ujarnya.

    Politisi Fraksi Partai Gerindra ini mengatakan bahwa kondisi kesejahteraan para hakim di daerah sangat memprihatinkan. Ia berharap KY dapat bersinergi dengan Komisi III dan Mahkamah Agung (MA) untuk mencari solusi.

    “Saya ingin mendalami karena KY pun mempunyai fungsi yang sama, dalam program mensejahterakan Hakim dan tertuang dalam Pasal 20 ayat (2), kami ke depan berharap KY pun bisa juga untuk mendorong Mahkamah Agung juga,” katanya.

    Ia mengungkapkan keprihatinan moralnya terhadap kondisi tersebut, mengingat tingginya tuntutan integritas dan keadilan yang dibebankan kepada para hakim. “Saya kadang-kadang miris, beliau semua dipanggil ‘Yang Mulia’, tapi kita sebagai bangsa dan negara belum bisa memuliakan mereka semua,” tegasnya.

    Ia pun menegaskan bahwa tuntutan terhadap hakim untuk menghadirkan keadilan yang terbaik bagi masyarakat harus diimbangi dengan upaya memuliakan profesi mereka. “Tapi ini menjadi tanggung jawab moral kita, sebagai anak bangsa bagaimana mewujudkan kata-kata ‘Yang Mulia’ benar-benar bisa menyejahterakan mereka,” tutupnya.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Pergantian Pimpinan BGN Diharapkan Perkuat Pengawasan SPPG

    3 Juni 2026

    DPR Tegaskan Kunjungan Luar Negeri Presiden Tak Bisa Dibatasi Jumlahnya

    3 Juni 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Nilai Gaji Ke-13 Pensiunan ASN Naik Jadi Rp10,83 Triliun

    3 Juni 20260

    Pergantian Pimpinan BGN Diharapkan Perkuat Pengawasan SPPG

    3 Juni 20260

    DPR Tegaskan Kunjungan Luar Negeri Presiden Tak Bisa Dibatasi Jumlahnya

    3 Juni 20260

    Dasco Nilai Pergantian Kepala BGN Sudah Tepat, Singgung Banyak Evaluasi Internal

    3 Juni 20260

    Bawono Kumoro: Hilirisasi Emas MIND ID Ciptakan Nilai Tambah Lebih Besar bagi Indonesia

    3 Juni 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?