Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Revisi UU P2SK Sentuh Regulasi Blockchain dan Industri Kripto
    DPR

    Revisi UU P2SK Sentuh Regulasi Blockchain dan Industri Kripto

    redaksiBy redaksi25 September 202512 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Komisi XI DPR RI mulai membuka ruang pembahasan regulasi blockchain dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Isu ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja P2SK bersama sejumlah asosiasi dan pemangku kepentingan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

    Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin menilai perkembangan blockchain di Indonesia masih tertinggal jauh dibanding negara lain. Ia menyebut fokus regulasi di dalam negeri masih terbatas pada industri kripto, meski sudah ada langkah maju melalui pembentukan otoritas khusus yang menangani aset digital.

    “Blockchain ini kan paling maju itu sebenarnya negara kecil di Eropa ya? Kita sangat tertinggal jauh lah, sudah pasti karena di PPSK kita masih fokusnya pada industri kripto. Tapi itu juga menurut saya sudah lumayan selangkah lebih maju, karena kita akhirnya sekarang punya ADK yang khusus mengatasi terkait dengan aset kripto dan juga aset digital lainnya,” ujar politisi Fraksi Partai Golkar itu.

    Dalam kesempatan tersebut,  Asosiasi Blockchain Indonesia sempat menjelaskan konsep terkait tokenisasi aset keuangan yang mulai dijalankan di beberapa negara. Disampaikan pula peluang dan potensi aset keuangan digital terkait dengan pasar modal. 

    Menanggapi perkembangan diskusi, Puteri secara eksplisit menegaskan bahwa revisi UU P2SK juga membuka ruang pembahasan mengenai blockchain. Menurutnya, masukan dari pemangku kepentingan menjadi penting agar aspek regulasi di bidang ini dapat diakomodasi dengan lebih tepat dalam rancangan undang-undang.

    Selain blockchain, forum RDPU juga menyinggung penguatan aturan di sektor asuransi, baik umum maupun syariah, serta perlindungan masyarakat melalui lembaga penjaminan. Diskusi ini menjadi bagian dari upaya DPR memperkaya substansi revisi UU P2SK agar lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi dan teknologi keuangan.

    Dalam rapat tersebut, Panja P2SK juga menerima masukan dari berbagai pihak. Hadir antara lain PT Jasa Raharja, Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), serta Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI).

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Fikri Faqih Ingatkan Naturalisasi Tak Boleh Hambat Pembinaan Pemain Lokal

    22 Juni 2026

    Lestari Moerdijat: Karimunjawa Warisan Alam yang Harus Dijaga Bersama

    22 Juni 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Fikri Faqih Ingatkan Naturalisasi Tak Boleh Hambat Pembinaan Pemain Lokal

    22 Juni 20260

    Lestari Moerdijat: Karimunjawa Warisan Alam yang Harus Dijaga Bersama

    22 Juni 20260

    bdullah: Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Harus Dikenakan Pasal Berlapis

    22 Juni 20260

    Jangan Hanya Geledah Kantor, KPK Harus Periksa Seluruh Pejabat Imigrasi Ngurah Rai Bali

    21 Juni 20260

    Ateng Sutisna Desak Perlu Perkuat Pembinaan Demi Warga Binaan Siap Kembali ke Masyarakat

    21 Juni 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?