Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Di Unsrat Manado, Eddy Soeparno Tegaskan Isu Lingkungan Adalah Hak Konstitusional
    MPR

    Di Unsrat Manado, Eddy Soeparno Tegaskan Isu Lingkungan Adalah Hak Konstitusional

    redaksiBy redaksi28 Agustus 202512 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Pimpinan MPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, melanjutkan rangkaian acara MPR Goes to Campus di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado dengan menyoroti isu lingkungan sebagai bagian dari hak konstitusional masyarakat.

    Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado menjadi kampus ke-30 dalam rangkaian acara MPR Goes to Campus sejak dimulai November 2024 lalu.

    Kehadiran Eddy di Unsrat disambut langsung oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Ir. Arthur Gehart Pinaria, dan jajaran rektorat serta pimpinan fakultas di Unsrat.

    Dalam paparannya, Eddy menjelaskan mengapa saat ini MPR bicara tentang hak masyarakat dalam mewujudkan lingkungan sehat dan bebas polusi.

    “Mungkin jadi pertanyaan teman-teman, kenapa MPR kali ini hadir dengan isu lingkungan hidup, transisi energi, dan bahkan bicara solusi mengatasi krisis sampah,” ujarnya.

    “Jawabannya adalah pada Pasal 28H ayat 1 UUD 1945. Tercantum jelas dalam konstitusi bahwa masyarakat berhak mendapatkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat,” lanjutnya.

    Lingkungan Bersih dan Sehat adalah Hak Konstitusional

    Doktor Ilmu Politik UI ini menegaskan bahwa lingkungan yang bersih dan sehat adalah hak konstitusional masyarakat, dan karena itu wajib diperjuangkan.

    Selain Pasal 28H ayat 1, Eddy juga menjelaskan Pasal 33 ayat 4 UUD 1945, bahwa pembangunan ekonomi harus dilaksanakan berdasarkan asas keberlanjutan.

    “Karena itu, saya memulai inisiatif di MPR RI untuk fokus pada isu lingkungan hidup yang sehat dan juga transisi menuju energi terbarukan. Ini adalah bagian dari amanat konstitusi yang harus ditunaikan,” tegasnya.

    Dalam kesempatan diskusi, mahasiswa Unsrat antusias bertanya mengenai isu transisi energi hingga isu kebijakan politik pemerintah.

    Eddy, yang juga Waketum PAN, menyampaikan apresiasi atas aktifnya pertanyaan mahasiswa dan civitas academica Unsrat.

    “Saya berterima kasih untuk semua masukan dan aspirasi mahasiswa. Kampus adalah ruang demokratis, dan semua aspirasi mahasiswa serta dosen ini adalah masukan penting untuk kebijakan lingkungan hidup yang lebih bersih dan sehat,” tutupnya.

    Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Setjen DPR Targetkan Nilai Reformasi Birokrasi 88,00 di 2027

    26 Februari 2026

    HNW Ingatkan Perjanjian Dagang RI–AS Berpotensi Rugikan Industri Halal Nasional

    26 Februari 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Setjen DPR Targetkan Nilai Reformasi Birokrasi 88,00 di 2027

    26 Februari 20260

    HNW Ingatkan Perjanjian Dagang RI–AS Berpotensi Rugikan Industri Halal Nasional

    26 Februari 20260

    Soedeson Tandra Minta APH Bedah Kejanggalan Bukti Medis Kasus Kematian di Lombok

    26 Februari 20260

    Pemulihan Pascabencana Banjir Sumut Harus Didukung Data Valid

    25 Februari 20260

    Edy Wuryanto Dorong THR Diberikan H-14 untuk Dongkrak Ekonomi

    25 Februari 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?