Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Rudianto Lallo: Advokat Bukan Pelengkap, Harus Jadi Pilar Keadilan dalam Revisi KUHAP
    DPR

    Rudianto Lallo: Advokat Bukan Pelengkap, Harus Jadi Pilar Keadilan dalam Revisi KUHAP

    redaksiBy redaksi24 Agustus 202502 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menilai bahwa peran advokat sering dipandang sebelah mata dalam sistem hukum pidana. Padahal, perannya sangat vital sebagai pembela hak-hak warga negara. Karena itu, ia menegaskan revisi UU KUHAP harus memperkuat kedudukan advokat agar seimbang dengan hakim, jaksa, dan polisi.

    Pernyataan tersebut sebagaimana disampaikannya dalam kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Batam, Kepulauan Riau, dalam rangka menyoroti urgensi penguatan advokat dalam UU KUHAP baru. Menurutnya, advokat tidak boleh lagi hanya menjadi pendamping pasif, tetapi harus diberi ruang untuk mencatat, memberi pendapat, bahkan menyampaikan keberatan sejak tahap penyidikan.

    Rudianto menilai, advokat sering dipandang sebelah mata dalam sistem peradilan pidana. Padahal, advokat adalah salah satu pilar dalam catur wangsa hukum bersama hakim, jaksa, dan polisi.

    “Advokat ini membela warga negara yang sedang bermasalah hukum. Karena itu, posisinya harus diperkuat,” ujarnya kepada medpolindo.com, Jumat, (22/08/2025).

    Dalam revisi UU KUHAP, advokat diharapkan tidak hanya hadir mendampingi di persidangan, tetapi juga berperan aktif sejak tahap penyidikan. Mereka harus diberi hak mencatat, memberi pendapat, bahkan menyampaikan keberatan dalam berita acara pemeriksaan.

    “Dulu advokat hanya boleh mendampingi, bahkan ketika masih saksi tidak bisa bicara. Ke depan, advokat harus punya ruang untuk menyuarakan keberatan, karena itu bagian dari penghormatan terhadap hak-hak sipil,” tegas Rudianto.

    Selain itu, ia juga menekankan bahwa KUHAP baru perlu memberikan mekanisme hukum yang jelas, termasuk praperadilan, agar warga negara bisa menggugat jika aparat penegak hukum melakukan upaya paksa yang melanggar hukum.

    Rudianto juga menyinggung pentingnya pengaturan alternatif pemidanaan. Hukuman tidak hanya berbentuk penjara, tetapi juga bisa berupa sanksi sosial atau ganti kerugian. Ia menegaskan, hukum tidak boleh sekadar menghukum rakyat, melainkan harus menghadirkan solusi yang adil.

    “Lapas kita sudah over kapasitas. Tidak semua pelanggaran harus berakhir dengan penjara. Hukum acara pidana ini harus seirama dengan KUHP yang baru, agar sistem hukum kita lebih manusiawi,” katanya.

    Rudianto mengibaratkan UU KUHAP sebagai rel kereta api, sementara KUHP adalah gerbongnya. “Kalau relnya tidak lurus dan kokoh, gerbong tidak akan bisa berjalan dengan benar. KUHAP ini harus menjadi kontrol agar penegak hukum tetap di jalurnya,” pungkasnya.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Diplomat RI di Peru Tewas Tertembak, Komisi I Tuntut Pemerintah Bertindak Cepat

    3 September 2025

    Muslim Minta Kepastian Keberlanjutan Dana Otsus Aceh dalam Revisi UU Pemerintahan Aceh

    3 September 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Diplomat RI di Peru Tewas Tertembak, Komisi I Tuntut Pemerintah Bertindak Cepat

    3 September 20250

    Muslim Minta Kepastian Keberlanjutan Dana Otsus Aceh dalam Revisi UU Pemerintahan Aceh

    3 September 20250

    Baleg Rencanakan Undang BPJS Bahas Skema Jaminan Sosial bagi PRT

    2 September 20250

    Komisi XII Buka Masukan Publik terkait Proses Pemilihan dan Penetapan Calon Ketua-Anggota BPH Migas 2025-2029

    2 September 20250

    Duka Cinta Mendalam dan Usut Tuntas Wafatnya Mahasiswa Amikom Yogya Saat Unjuk Rasa

    2 September 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?