Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Acuan Elektrifikasi Jangan Lagi Gunakan Satuan Desa, Harus Berbasis Riil Tiap Rumah Tangga
    DPR

    Acuan Elektrifikasi Jangan Lagi Gunakan Satuan Desa, Harus Berbasis Riil Tiap Rumah Tangga

    redaksiBy redaksi21 Juli 202502 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto menegaskan pentingnya pemerataan elektrifikasi berbasis rumah tangga dalam sistem kelistrikan nasional, khususnya di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hal ini disampaikannya saat meninjau kondisi kelistrikan di wilayah kerja PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Tengah dan DIY.

    “Kelistrikan di UID Jawa Tengah dan DIY kurang lebih 7,8 gigawatt dengan cadangan hampir 40 persen dari itu,” jelas Sugeng kepada medpolindo.com usai memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi XII DPR RI ke Yogyakarta, Provinsi DIY, Sabtu (19/7/2025).

    Ia juga menambahkan bahwa Jawa Tengah merupakan bagian dari sistem interkoneksi Jamali (Jawa-Madura-Bali), yang membuat ketersediaan energi listrik di wilayah ini cukup memadai.

    Menurutnya, keberadaan pembangkit listrik besar seperti di Semarang, Tambak Lorok, dan Cilacap menjadi faktor penopang utama dalam mencukupi kebutuhan energi di Jawa Tengah. “Sehingga di Jawa Tengah banyak sekali pembangkit, baik di wilayah Semarang, Tambak Lorok maupun di Cilacap, itu PLTU besar-besar. Sehingga tingkat ketersediaan listrik di Jawa Tengah sudah memadai,” lanjut Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

    Meski demikian, Sugeng menggarisbawahi bahwa yang menjadi perhatian utama adalah tingkat elektrifikasi berbasis pada satuan rumah tangga yang menggunakan listrik, bukan sekadar data administratif. Ia menyebutkan, pendekatan lama yang menggunakan satuan desa sebagai acuan elektrifikasi kerap menyesatkan karena tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.

    “Hanya saja memang sebagaimana yang menjadi concern kami, tingkat elektrifikasi itu harus terus kita kejar berbasis keluarga (rumah tangga). Jadi setiap keluarga, hitungannya (yang sudah teraliri listrik) demikian, tidak seperti hari-hari yang kemarin, sekaligus koreksi adalah berbasis desa misalnya,” katanya.

    Sugeng mencontohkan kasus satu sambungan listrik yang digunakan oleh beberapa keluarga, namun tetap tercatat sebagai satu unit elektrifikasi. “Padahal ini terdiri dari banyak keluarga, itu juga dianggap sudah teraliri, padahal itu hanya satu sambungan misalnya (tapi) untuk dipakai oleh 4-5 keluarga. Nah sekarang diurai, direntang urai sampai sedetail itu (berbasis unit rumah tangga),” jelas Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

    Ia menegaskan bahwa listrik kini bukan lagi merupakan barang mewah, melainkan sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Oleh karena itu, negara wajib hadir dalam memastikan setiap rumah tangga mendapatkan akses listrik secara merata.

    “Ingat listrik bukan lagi menjadi barang mewah tapi menjadi basic need, kebutuhan pokok. Maka kewajiban negara menghadirkan listrik sampai rumah tangga. At all cost, itu karena menyangkut keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegas Sugeng. 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Indrajaya: Pecat Oknum Dukcapil Terlibat Perdagangan Bayi!

    21 Juli 2025

    Syarif Fasha: Jangan Ada Satu Warga Pun Tidak Teraliri Listrik PLN!

    21 Juli 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Indrajaya: Pecat Oknum Dukcapil Terlibat Perdagangan Bayi!

    21 Juli 20250

    Syarif Fasha: Jangan Ada Satu Warga Pun Tidak Teraliri Listrik PLN!

    21 Juli 20250

    Jaga Muruah DPR RI, MKD Sosialisasikan Kode Etik dan Aturan TNKB Khusus ke Polrestabes Surabaya

    20 Juli 20250

    Komisi XIII: Imigrasi Bali Harus Awasi Ketat WNA

    20 Juli 20250

    Serap Aspirasi Masyarakat, Komisi VI Komitmen Urai Persoalan Lahan dan Ketimpangan Kebijakan BP Batam

    20 Juli 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?