Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menilai temuan beras oplosan yang diungkap Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, telah memenuhi unsur bukti permulaan yang cukup. Maka dari itu, ia mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk memproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan merespons temuan beras oplosan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) yang melakukan penelitian di 10 provinsi bersama Satgas Pangan, Kejaksaan, Polri, Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan unsur pengawasan lainnya.
“Pengungkapan praktik pengoplosan ini dilakukan resmi dan lintas sektoral. Bukti-bukti terkait temuan juga lengkap. Aparat penegak hukum mestinya bisa segera membawa kasus pengoplosan beras ini ke tingkat penyidikan,” tegas Alex Indra dalam pernyataan tertulis yang dikutipĀ medpolindo.com, di Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Diketahui, Kementan telah menguji 268 merek beras pada 13 laboratorium. Hasilnya, 212 merek bermasalah berdasarkan sejumlah kategori. Yakni, 85,56 persen beras premium tidak sesuai mutu, 59,78 persen dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) dan 21 persen memiliki berat kurang dari yang tertera di kemasan.
Dalam keterangan Mentan Amran Sulaiman, kecurangan itu berakibat tidak sekadar merugikan konsumen secara kualitas beras yang dikonsumsi, tetapi juga menyebabkan kerugian ekonomi.
Maka dari itu, Menurut Alex, perlu tindakan tegas aparat penegak hukum ini. Ia mewanti-wanti agar jangan sampai melukai rasa keadilan masyarakat karena hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.
“Maksudnya, penegakan hukum jangan sampai hanya dilakukan pada pelaku di hilir (pedagang-red), tapi tidak mampu menjangkau hulu (pengusahanya-red),” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Lebih lanjut, Alex meminta seluruh instansi yang berwenang segera menindaklanjuti temuan Kementan ini dengan cara mengklasifikasi tingkat kesalahan dalam kasus pengoplosan beras. “Klasifikasi kesalahan ini harus dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi publik,” tegas Alex.
Tak hanya itu, Alex juga meminta Bapanas yang sesuai peraturan perundang – undangan bertanggung jawab perihal keamanan pangan untuk menggali akar masalah munculnya praktik pengoplosan beras ini. Hal itu guna mencegah kejadian ini berulang,
“Dengan peta masalah yang jelas, tentu langkah-langkah antisipasi bisa dirumuskan. Komisi IV, tentunya sangat siap mendukung langkah antisipatif itu,” terang anggota DPR RI Dapil Sumbar I ini.
“Sehingga, masyarakat tak dirugikan dalam mengonsumsi beras. Pengusaha juga bisa tenang dalam menggerakkan bisnisnya,” tutup Alex.