Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » DPR RI Tegaskan UU Kesehatan Justru Perkuat Kualitas dan Independensi Kolegium
    DPR

    DPR RI Tegaskan UU Kesehatan Justru Perkuat Kualitas dan Independensi Kolegium

    redaksiBy redaksi17 Mei 202513 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Dalam sidang Mahkamah Konstitusi terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Tim Kuasa Hukum DPR RI, I Wayan Sudirta, menyampaikan penegasan bahwa perubahan pengaturan mengenai kolegium dalam UU Kesehatan merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem kesehatan nasional, bukan sebaliknya.

    Menurut Wayan, ketentuan Pasal 270 dan Pasal 272 UU Kesehatan yang menjadi objek uji materi, khususnya terkait posisi kolegium, justru memberikan dasar hukum yang lebih kuat serta independensi yang lebih jelas kepada lembaga tersebut.

    “Kolegium dalam UU Kesehatan yang baru tidak lagi berada di bawah organisasi profesi, melainkan menjadi bagian dari alat kelengkapan Konsil Kesehatan Indonesia. Ini untuk memastikan bahwa kolegium dapat menjalankan fungsi akademik dan profesionalnya secara independen, khususnya dalam penyusunan standar kompetensi dan kurikulum pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan,” ujar I Wayan Sudirta di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Jumat (16/5/2025).

    Lebih lanjut dijelaskan, bahwa perubahan ini telah dirancang secara sistematis melalui Naskah Akademik RUU Kesehatan. Pemerintah dan DPR secara sadar memisahkan antara kolegium dan organisasi profesi untuk menghindari potensi konflik kepentingan, serta menjamin objektivitas dan kualitas dalam sistem pendidikan dan pengembangan SDM tenaga kesehatan di Indonesia.

    Berdasarkan UU Kesehatan juncto PP Nomor 28 Tahun 2024, kolegium kini memiliki peran yang diperluas sebagai pengarah, pembina, dan penentu kebijakan pendidikan profesi. Kolegium ditugaskan menyusun standar kompetensi, kurikulum pelatihan, serta pengembangan cabang disiplin ilmu kedokteran dan kesehatan.

    Salah satu poin penting dari perubahan ini adalah proses pembentukan kolegium yang kini dilakukan secara lebih demokratis dan terbuka. Anggota kolegium dipilih melalui mekanisme voting oleh seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan, dan seleksinya melibatkan panitia dari berbagai unsur, termasuk akademisi dan praktisi.

    “Ini adalah bentuk keterbukaan dan pelibatan aktif seluruh unsur profesi medis dalam proses pembentukan kolegium. Dengan penguatan ini, kolegium akan memiliki kapasitas yang lebih besar untuk memastikan kualitas dan daya saing tenaga medis nasional,” tegas Anggota Komisi III DPR RI itu.

    DPR RI juga menepis kekhawatiran para pemohon yang menyatakan bahwa perubahan posisi kolegium berpotensi menimbulkan kerancuan. Sebaliknya, DPR melihat bahwa penataan ulang kolegium merupakan bagian dari rancang bangun baru sistem kesehatan Indonesia yang lebih terstruktur, transparan, dan berorientasi pada peningkatan mutu pelayanan kesehatan.

    “Para pemohon tampaknya belum sepenuhnya memahami bahwa UU Kesehatan 17/2023 merupakan reformasi menyeluruh, termasuk dalam memperkuat peran negara dan masyarakat dalam pengembangan sistem kesehatan nasional,” tutup Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

    Dengan demikian, DPR RI menegaskan bahwa perubahan pengaturan kolegium dalam UU Kesehatan bertujuan meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pendidikan tenaga medis di Indonesia, serta menjamin keberlangsungan sistem kesehatan nasional yang lebih adaptif dan berdaya saing global.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Rizki Natakusumah Ingatkan Menkomdigi Pentingnya Pemerataan Akses Sinyal

    7 Juli 2025

    Endang Agustina Ingatkan Kejaksaan Pentingnya Jaga Muruah Institusi

    7 Juli 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Rizki Natakusumah Ingatkan Menkomdigi Pentingnya Pemerataan Akses Sinyal

    7 Juli 20250

    Endang Agustina Ingatkan Kejaksaan Pentingnya Jaga Muruah Institusi

    7 Juli 20250

    Komisi V Minta Basarnas Maksimalkan Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya

    7 Juli 20250

    Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya Indikasi Gagalnya Sistem Pengawasan Pelayaran Nasional

    6 Juli 20250

    Abidin Fikri Dorong Isu Kemandirian Keuangan DPR Masuk Laporan Ketua Baleg di Rapat Paripurna

    6 Juli 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?