Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda ยป DPR Susun RUU Pengelolaan Ruang Udara Kedepankan Meaningful Participation
    DPR

    DPR Susun RUU Pengelolaan Ruang Udara Kedepankan Meaningful Participation

    redaksiBy redaksi10 Mei 202532 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara tengah disusun oleh DPR RI. RUU inisiatif Pemerintah tersebut masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2024. Pembahasannya dilanjutkan pada 2025 sebagai RUU carry over.

    RUU ini sendiri dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus) yang terdiri dari perwakilan anggota-anggota di berbagai Komisi yang ada di DPR RI. Anggota Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara, Teguh Iswara Suardi menjelaskan bahwa sebagai bentuk akuntabilitas, DPR RI menampung pendapat berbagai stakeholder dalam pembahasan berbagai regulasi termasuk RUU ini.

    “Kami di sini kan sebagai bagian dari Panitia Khusus Pengelolaan Ruang Udara ingin menjemput bola, melihat langsung situasi di lapangan seperti apa dan di satu sisi ada forum grup discussion ada beberapa diskusi di situ,” ujar Teguh dalam Kunjungan Kerja Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara ke Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (9/5/2025).

    Dalam Kunker tersebut, Pansus menghadirkan berbagai pihak mulai dari militer, maskapai penerbangan, hingga pengelola bandara untuk mendapatkan berbagai masukan yang komprehensif.

    Ia pun menjelaskan bahwa RUU ini sangat mendesak untuk diundangkan karena bicara soal kedaulatan negara. Sebagai anggota yang berasal dari Komisi V sendiri, dia menyoroti tentang bagaimana pengaturan pengelolaan ruang udara antara sipil dengan militer. Sebab kata dia keduanya berbeda dan perlu ada garis tegas yang menjadi pembeda.

    “Terkait RUU Pengelolaan Ruang Udara ini memang seringkali fokusnya di pertahanan dan keamanan. Kami dari Komisi V tentu kaitan terbesarnya ada di perhubungan. Kalau kita bicara perhubungan tentu kaitannya ada di sipil. Kemudian menjadi penting bagaimana bisa mengintegrasikan ini agar pertemuan antara sipil dan militer ini bisa terintegrasi dan tidak mengganggu satu sama lain,” tutupnya.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Bekasi Diminta Jadi Percontohan Nasional Penegakan HAM bagi Penyandang Disabilitas Mental

    11 September 2026

    Komisi XIII Soroti Kesiapan Imigrasi Tangani WNA Terdampak Force Majeure

    11 September 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Bekasi Diminta Jadi Percontohan Nasional Penegakan HAM bagi Penyandang Disabilitas Mental

    11 September 20260

    Komisi XIII Soroti Kesiapan Imigrasi Tangani WNA Terdampak Force Majeure

    11 September 20260

    Penundaan Keberangkatan Terindikasi TPPO Jangan Berhenti sebagai Tindakan Administratif

    11 September 20260

    LPS Harus Pulihkan Kepercayaan Masyarakat terhadap Asuransi

    11 September 20260

    Komisi II Dorong Penerapan Stelsel Aktif dan Interoperabilitas Data dalam RUU Adminduk

    10 September 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?