Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda ยป Hindun Anisah: Sederhanakan Prosedur Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
    DPR

    Hindun Anisah: Sederhanakan Prosedur Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

    redaksiBy redaksi22 Februari 202511 Min Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Hindun Anisah, menegaskan pentingnya penyederhanaan prosedur dalam proses keberangkatan pekerja migran Indonesia. Hal ini disampaikannya seusai kunjungan kerja ke Surabaya, Jumat (21/2/2025), dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat terkait revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

    “Penyederhanaan prosedur jangan diartikan sebagai penyembronoan. Ini berbeda. Penyederhanaan dimaksudkan agar tidak terlalu banyak meja yang harus dilalui atau durasi waktu yang terlalu lama. Banyak calon pekerja migran akhirnya memilih jalur nonprosedural karena merasa jalur resmi terlalu rumit, membutuhkan waktu lama, dan biaya yang besar,” ujar legislator Fraksi PKB itu.

    Menurutnya, prosedur yang terlalu panjang dan birokrasi yang berbelit-belit menjadi salah satu alasan utama pekerja migran memilih jalur ilegal. Oleh karena itu, revisi UU ini harus memastikan agar proses keberangkatan lebih sederhana, cepat, dan efisien tanpa mengurangi aspek perlindungan bagi pekerja migran.

    Hindun juga menekankan bahwa penyederhanaan prosedur ini harus melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Ketenagakerjaan, Imigrasi, Kementerian Kesehatan dalam hal pemeriksaan medis, serta Kementerian Luar Negeri dalam aspek perlindungan tenaga kerja di luar negeri.

    “Ini bukan hanya tugas satu kementerian saja, tetapi harus melibatkan banyak pihak agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara komprehensif,” pungkasnya.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Bekasi Diminta Jadi Percontohan Nasional Penegakan HAM bagi Penyandang Disabilitas Mental

    11 September 2026

    Komisi XIII Soroti Kesiapan Imigrasi Tangani WNA Terdampak Force Majeure

    11 September 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Bekasi Diminta Jadi Percontohan Nasional Penegakan HAM bagi Penyandang Disabilitas Mental

    11 September 20260

    Komisi XIII Soroti Kesiapan Imigrasi Tangani WNA Terdampak Force Majeure

    11 September 20260

    Penundaan Keberangkatan Terindikasi TPPO Jangan Berhenti sebagai Tindakan Administratif

    11 September 20260

    LPS Harus Pulihkan Kepercayaan Masyarakat terhadap Asuransi

    11 September 20260

    Komisi II Dorong Penerapan Stelsel Aktif dan Interoperabilitas Data dalam RUU Adminduk

    10 September 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?