Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Presiden Batalkan Regulasi KESDM, Syafruddin: Tidak Boleh Ada Penimbunan Gas LPG 3 Kg
    DPR

    Presiden Batalkan Regulasi KESDM, Syafruddin: Tidak Boleh Ada Penimbunan Gas LPG 3 Kg

    redaksiBy redaksi7 Februari 202522 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi XII DPR RI Syafruddin menyoroti regulasi gas LPG 3 kg Kementerian ESDM yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Walaupun aturan baru telah dibatalkan Presiden Prabowo Subianto, dia meminta tidak boleh ada penimbunan gas yang disubsidi oleh pemerintah itu.

    Syafruddin mengatakan, sejak 1 Februari Menteri ESDM melarang penjualan gas LPG 3 kg diecerkan. Kebijakan itu mengakibatkan terjadinya polemik di masyarakat, bahkan menjadi gejolak. Di sisi lain, masyarakat menerima angin segar dengan adanya pernyataan Menteri Keuangan bahwa harga LPG 3 kg sesunguhnya ialah Rp. 12.750, bukan harga yang dijual di pengecer.

    “Ini menjadi sorotan terutama di Masyarakat Kalimantan Timur, di mana harga LPG (3 Kg) di Kaltim bahkan bisa mencapai Rp 45.000 – Rp 60.000 per tabung sejak Februari 2025. Ini bukan pertama kali harga jual LPG 3 kg seharga ini, namun sudah berjalan cukup lama di Kalimantan Timur, terlebih jika LPG langka maka masyarakat semakin menjerit. Sudah langka dan mahal,” ujar Syafruddin dalam keterangan tertulis kepada medpolindo.com, di Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Legislator asal Dapil Kalimantan Timur itu mengatakan, walaupun larangan penjualan eceran LPG 3 kg sudah dibatalkan Presiden Prabowo, dia meminta pemerintah perlu pengawasan atau pemantauan langsung ke daerah-daerah.

    “Jangan sampai ada penimbunan gas LPG 3 kg oleh orang yang tidak bertanggung jawab, sehingga mengakibatkan adanya kelangkaan gas LPG 3 kg, dan mengakibatkan harga jual di pengecer jauh dari harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan,” beber Politisi Fraksi PKB ini.

    Ia pun mengatakan, perlu adanya pengawasan langsung kepada agen atau Pertamina Gas LPG sebagai penyalur ke pangkalan atau pengecer. Jangan sampai ada penimbunan tabung gas LPG 3 kg.

    Menurutnya, jika kebijakan baru bahwa pengecer atau pangkalan gas LPG harus terdaftar atau yang sudah menjadi pangkalan resmi, maka perlu adanya kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan izin resmi tersebut.

    “Jangan sampai malah dibuat ribet persyaratan untuk mendapatkan perizinan, mengingat banyak masyarakat menjadi pengecer atau pangkalan gas LPG 3 kg sebagai sumber mata pencaharian mereka, khususnya masyarakat menengah ke bawah,” urainya.

    Dengan diberlakukannya kembali para pengecer untuk menjual gas LPJ 3 kg, kata Syafruddin, perlu diperhatikan harga jualnya jangan sampai melebihi jauh dari harga eceran tertinggi (HET) yang ada di daerah.

    “Seperti contoh kasus di Kabupaten Berau Kalimatan Timur, HET Rp 25.000, namun dijual ke masyarakat seharga Rp 45.000 – Rp 50.000,” bebernya.

    Syafruddin juga meminta pemerintah untuk mempercepat LPG sintesis terbarukan yang diproduksi dari hidrogen hijau agar segera bisa digunakan untuk menggantikan LPG konvensional. 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Beniyanto Soroti Ketahanan Energi Nasional di Tengah Geopolitik Timur Tengah

    13 Maret 2026

    Banggar DPR Nilai Subsidi di Indonesia Masih Belum Tepat Sasaran

    13 Maret 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Beniyanto Soroti Ketahanan Energi Nasional di Tengah Geopolitik Timur Tengah

    13 Maret 20260

    Banggar DPR Nilai Subsidi di Indonesia Masih Belum Tepat Sasaran

    13 Maret 20260

    Jaga Nadi Mudik di Ujung Barat Jawa, Akses Tol Pelabuhan Merak Harus Aman

    13 Maret 20260

    DPR RI Setujui Lima Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2026-2031

    12 Maret 20260

    Kawal Keselamatan Rakyat, Komisi V Minta Pemudik Manfaatkan Moda Transportasi Selain Motor

    12 Maret 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?