Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Komisi II: ASN Eselon II ke Atas Jadi Pegawai Pusat, Bisa Dirotasi Secara Nasional
    DPR

    Komisi II: ASN Eselon II ke Atas Jadi Pegawai Pusat, Bisa Dirotasi Secara Nasional

    redaksiBy redaksi1 Januari 202562 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menargetkan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN rampung pada 2025. Revisi UU ASN ini dalam rangka untuk menciptakan sistem merit pada ASN yang merata secara nasional.

    Salah satu usulan sistem merit ASN yang akan dibahas dalam Revisi UU ASN ini, yaitu mutasi ASN bisa dilakukan secara nasional. Ketentuan ini, ujar dia, akan berlaku minimal bagi eselon tingkat II di seluruh Indonesia. Agar bisa dimutasi secara nasional, Rifqi mengatakan setiap eselon II akan dialihkan menjadi ASN pemerintah pusat.

    “Mulai dari eselon II ke atas akan menjadi ASN pusat, agar kepala dinas, sekretaris daerah dan seterusnya bisa dirotasi dengan cukup baik secara nasional,” kata Rifqi saat konferensi pers Komisi II di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/12/2024).

    Dengan adanya sistem merit pada ASN yang bersifat nasional ini artinya rotasi ASN ke depan tidak hanya terbatas di daerah sendiri, tapi bisa dirotasi ke daerah lain.

    “Dia (seorang ASN) bisa memulai karir di Bantul tapi kemudian bisa jadi kepala dinas di Tangerang Selatan. Bagi yang ada di Tangerang Selatan tidak menutup kemungkinan rotasi ke Papua Selatan, agar kemudian sistem merit ini tidak hanya berada di satu dua titik di Indonesia, tapi merata,” pungkas Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

    Ia menegaskan sistem merit ASN secara nasional ini sama persis dengan rotasi pejabat di lingkungan kepolisian RI. “Polisi, tentara, jaksa, itu bisa rotasi nasional, maka ASN juga kita harapkan punya kemampuan itu,” kata wakil rakyat dari Dapil Kalsel ini.

    Dia mengatakan mutasi secara nasional bertujuan untuk pemerataan sumber daya manusia. Sebab, ujar dia, selama ini banyak eselon II yang potensial berkarier hingga pensiun hanya di satu instansi pemerintah daerah saja. Selain itu, langkah tersebut juga diharapkan mencegah pelanggaran netralitas ASN di daerah.

    Dia mengatakan seorang ASN yang terlalu lama bertugas di suatu daerah berpotensi punya kedekatan dengan kandidat kepala daerah atau petahana yang berkontestasi di Pilkada. “Maka dari itu residu pilkada yang membuat ASN kita tidak netral, itu kita coba benahi di UU ASN,” katanya.

    DPR RI Indonesia UU ASN
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Komisi III Apresiasi Polri Berantas Jaringan Judol Internasional

    12 Mei 2026

    DPR Siapkan Pembahasan APBN 2027 Demi Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional

    12 Mei 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Komisi III Apresiasi Polri Berantas Jaringan Judol Internasional

    12 Mei 20260

    DPR Siapkan Pembahasan APBN 2027 Demi Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional

    12 Mei 20260

    DPR Dukung Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional dan Ketahanan Energi di Tengah Ketegangan Selat Hormuz

    12 Mei 20260

    BNI Kembali Diakui LinkedIn Talent Awards, Bukti Konsistensi Transformasi SDM Digital

    11 Mei 20260

    Apresiasi Bareskrim Bongkar Jaringan Internasional, Judol Penyebab Dominan Penyakit Sosial

    11 Mei 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?