Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Dinilai Memberatkan, Sarifuddin Sudding Usulkan Penghapusan Kewajiban Perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB
    DPR

    Dinilai Memberatkan, Sarifuddin Sudding Usulkan Penghapusan Kewajiban Perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB

    redaksiBy redaksi4 Desember 202432 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mengusulkan agar Polri menghapus kewajiban perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan menerapkan kebijakan SIM seumur hidup. Menurutnya, perpanjangan SIM berkala lebih ditujukan untuk klarifikasi faktual terkait keberadaan dan kompetensi pemegang SIM.


    Usulan ini didasarkan pada anggapan bahwa biaya perpanjangan SIM cenderung menjadi alat penghasilan bagi pihak tertentu. Sarifuddin juga menyarankan agar pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dilakukan hanya sekali untuk seumur hidup.


    “Perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB sebaiknya dilakukan sekali saja seumur hidup. Selain memberatkan masyarakat, kewajiban perpanjangan setiap lima tahun hanya menguntungkan vendor tertentu,” ungkapnya dalam Rapat Kerja dengan Kakorlantas Polri di Ruang Rapat Komisi III, Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (4/12/2024).


    Sarifuddin menilai, meskipun proses perpanjangan SIM dan STNK saat ini sudah bisa dilakukan secara daring, banyak masyarakat masih menghadapi kendala. Koneksi internet yang tidak stabil, data yang tidak sesuai, masalah pada verifikasi dokumen, hingga gangguan sistem menjadi hambatan utama. Sementara itu, perpanjangan secara langsung (offline) dianggap membebani masyarakat dengan biaya dan waktu yang terlalu lama.


    Sebagai alternatif, ia mengusulkan konsekuensi tertentu bagi pelanggar lalu lintas, meskipun kewajiban perpanjangan SIM dihapuskan. “Kalau ada pelanggaran, cukup dilubangi saja SIM-nya. Kalau sampai tiga kali masih melanggar, langsung cabut SIM-nya,” tegasnya.


    Usulan ini, menurut Sarifuddin, bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memastikan penegakan hukum tetap berjalan efektif di bidang lalu lintas. 

    DPR RI Indonesia SIM TNKB
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Fikri Faqih Ingatkan Naturalisasi Tak Boleh Hambat Pembinaan Pemain Lokal

    22 Juni 2026

    Lestari Moerdijat: Karimunjawa Warisan Alam yang Harus Dijaga Bersama

    22 Juni 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Fikri Faqih Ingatkan Naturalisasi Tak Boleh Hambat Pembinaan Pemain Lokal

    22 Juni 20260

    Lestari Moerdijat: Karimunjawa Warisan Alam yang Harus Dijaga Bersama

    22 Juni 20260

    bdullah: Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Harus Dikenakan Pasal Berlapis

    22 Juni 20260

    Jangan Hanya Geledah Kantor, KPK Harus Periksa Seluruh Pejabat Imigrasi Ngurah Rai Bali

    21 Juni 20260

    Ateng Sutisna Desak Perlu Perkuat Pembinaan Demi Warga Binaan Siap Kembali ke Masyarakat

    21 Juni 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?