Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Tragedi Penembakan Antar-Polisi, Momentum Evaluasi Penggunaan Senjata Api
    DPR

    Tragedi Penembakan Antar-Polisi, Momentum Evaluasi Penggunaan Senjata Api

    redaksiBy redaksi23 November 202432 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil menyayangkan adanya kasus polisi tembak polisi, yang terjadi di Solok Selatan, Sumatera Barat, pada Jumat (22/11/2024) dini hari. Ia mengingatkan kasus ini sebagai peringatan keras bagi institusi kepolisian untuk berbenah diri.

    Oleh karena itu, dirinya meminta Kapolri untuk memperketat pengawasan dan evaluasi penggunaan senjata api di kalangan aparat penegak hukum. Demikian hal tersebut diungkapkannya usai mengikuti agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Markas Polda Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, Jumat (22/11/2024).

    “Harus ada tes berkala untuk memastikan kesehatan fisik dan mental aparat yang diberi kewenangan membawa senjata api. Senjata tidak boleh digunakan sembarangan, apalagi untuk konflik pribadi,” tegas Nasir saat ditemui medpolindo.com.

    “Senjata tidak boleh digunakan sembarangan, apalagi untuk konflik pribadi”

    Politisi Fraksi PKS itu menyerukan agar pelaku diproses secara hukum sekaligus diberikan sanksi yang tegas, termasuk mempertimbangkan hukuman mati guna memberikan efek jera sekaligus pelajaran kepada aparat yang menggunakan senjata api.

    Sebagai informasi, penggunaan senjata api di kalangan kepolisian kerap menjadi sorotan lantaran kelakuan oknum polisi yang menggunakan senjata api tidak sesuai dengan peruntukannya.

    Padahal, prosedur penggunaan senjata api sudah diatur secara jelas berdasarkan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 pada Pasal 47 ayat 1 dan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    “Ini sangat memalukan. Aparat harusnya menjaga keamanan, bukan menjadi dari masalah,” pungkasnya.

    DPR RI Indonesia M. Nasir Djamil
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Masa Sidang Baru, Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji Gas Dibahas!

    14 Agustus 2026

    Dadang M Naser: Kedaulatan Ekonomi Jadi Prioritas di HUT ke-81 RI

    14 Agustus 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Masa Sidang Baru, Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji Gas Dibahas!

    14 Agustus 20260

    Dadang M Naser: Kedaulatan Ekonomi Jadi Prioritas di HUT ke-81 RI

    14 Agustus 20260

    Di Sidang Tahunan dan Sidang Bersama 2026, Puan Kenakan Kebaya Brokat Hijau Olive

    14 Agustus 20260

    Sari Yuliati Apresiasi Peluncuran Motor Listrik Nasional: Wujud Nyata Visi Kemandirian Presiden

    13 Agustus 20260

    Waka DPR: Aspirasi Serikat Pekerja Dipertimbangkan dalam RUU Ketenagakerjaan

    13 Agustus 20261
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?