Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Hargai Aspirasi, Komisi II Belum Jadwalkan Bahas Usulan Ubah KPU-Bawaslu Jadi Lembaga Adhoc
    DPR

    Hargai Aspirasi, Komisi II Belum Jadwalkan Bahas Usulan Ubah KPU-Bawaslu Jadi Lembaga Adhoc

    redaksiBy redaksi23 November 202432 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    M. Rifqinizamy Karsayuda/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menyoroti adanya wacana untuk menjadikan KPU dan Bawaslu menjadi badan yang bersifat adhoc. Menurutnya, Komisi II belum pada tahap untuk membahas hal tersebut secara lebih intensif di Prolegnas Prioritas 2025 melalui revisi UU Pemilu.

    “Dari sisi pembahasan revisi UU Pemilu maupun Pilkada di mana di dalamnya terkait dengan kedudukan KPU Bawaslu terutama di tingkat Provinsi, kabupaten/kota, sampai ke tingkat TPS (melalui) KPPS dan Pengawas TPS, belum dijadwalkan untuk dibahas di Komisi II,” ujarnya dalam rekaman suara yang diterima medpolindo.com, di Jakarta, Sabtu (23/11/2024).

    “Komisi II dalam prolegnas 2025 fokus terhadap revisi UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN,” tegasnya.

    Meskipun demikian, sebagai Ketua Komisi II yang membidangi urusan terkait Politik dan Pemerintahan, ia menghargai seluruh aspirasi yang berkembang di masyarakat. Karena itu, ia meminta publik untuk menunggu saja momentum perkembangan revisi UU Pilkada dan Pemilu tersebut.

    “Sementara waktu kemungkinan besar kami akan membuat UU Omnibus Law Politik, di mana di dalamnya terdapat beberapa UU yang akan dijadikan satu terkait politik, yaitu UU Pemilu, UU Parpol, UU Pilkada, dan UU ketentuan hukum sengketa acara pemilu, dan UU lain terkait pemilu,” pungkas Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

    Diketahui, sebelumnya, usulan mengenai hal ini muncul dari Fraksi Partai Gerindra di DPR RI, melalui Sekretaris Fraksi Gerindra DPR RI, Bambang Haryadi.

    Menurutnya, pelaksanaan pesta demokrasi yaitu Pemilu dan Pilkada serentak ini dilakukan di tahun yang sama. Sementara di tahun berikutnya KPU dan Bawaslu tidak memiliki aktivitas yang signifikan.

    “Bukan berarti keputusan ini akan langsung di ad hoc-kan. Tapi kami akan kaji secara mendalam dan menyeluruh, apakah ke depan KPU-Bawaslu kami buat ad hoc,” kata Bambang, Jumat (22/11/2024).

    Bambang juga menyinggung, bahwa salah satu alasan utama wacana ini adalah efisiensi anggaran negara. Menurutnya, pengelolaan anggaran akan lebih hemat, jika KPU dan Bawaslu tidak menjadi lembaga permanen. 

    “Tujuannya untuk efisiensi anggaran. Toh, beberapa tahun ke depan mereka tidak ada kegiatan. Tapi kita perlu kajian yang mendalam,” ujarnya. 

    Ia menegaskan bahwa wacana tersebut masih dalam tahap awal dan membutuhkan analisis serta masukan dari berbagai pihak. Fraksi Gerindra juga akan mempertimbangkan dampak politik dan ekonomi sebelum mengajukan usulan resmi. 

    DPR RI Indonesia KPPS KPU M. Rifqinizamy Karsayuda
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Nilai Putusan MK Progresif, Komisi XIII: Legislator Perempuan Kini Punya Ruang Lebih Luas

    4 November 2025

    Sidak ke Pabrik Ban Michelin, DPR: Hentikan Sementara PHK, Kembalikan Warga Bekerja!

    4 November 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Nilai Putusan MK Progresif, Komisi XIII: Legislator Perempuan Kini Punya Ruang Lebih Luas

    4 November 20250

    Sidak ke Pabrik Ban Michelin, DPR: Hentikan Sementara PHK, Kembalikan Warga Bekerja!

    4 November 20250

    Hilirisasi dan Infrastruktur Kunci Peningkatan Kesejahteraan Petani-Peternak di Papua Barat Daya

    3 November 20250

    Saksi Yakin Tak Ada Pembahasan Kenaikan Gaji Anggota DPR Dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD

    3 November 20250

    Fokus Infrastruktur dan Promosi, Pariwisata Indonesia Jangan Bergantung pada APBN

    3 November 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?