Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda ยป Komisi III Dorong Penyelesaian Kasus Jovi Bachtiar dengan Pendekatan Keadilan Restoratif
    DPR

    Komisi III Dorong Penyelesaian Kasus Jovi Bachtiar dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

    redaksiBy redaksi21 November 202432 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Komisi III DPR RI saat menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Kasus yang melibatkan Jaksa Jovi Andrea Bachtiar mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI setelah Jovi dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial oleh rekan kerjanya. Persoalan ini memicu kontroversi, termasuk tuduhan kriminalisasi, terutama terkait kritik Jovi terhadap penggunaan mobil dinas.

    Merespons perhatian publik, Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, serta Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan. Rapat berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024), dengan agenda membahas penyelesaian kasus ini secara transparan dan adil.

    Dalam kesimpulan rapat, Komisi III meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memastikan laporan yang diajukan oleh Sdri. NM kepada Polres Tapanuli Selatan diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selain itu, Komisi III mendorong agar penyelesaian kasus tersebut mengedepankan prinsip keadilan restoratif.

    Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menekankan pentingnya evaluasi terhadap sanksi yang dijatuhkan kepada Jovi Andrea Bachtiar. “Kami meminta Kejaksaan Agung RI untuk melakukan evaluasi pemberian sanksi kepada Jovi Andrea Bachtiar dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan,” ujar Sari Yuliati.

    Lebih lanjut, Komisi III juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menerima dan memproses setiap laporan yang disampaikan jajaran Korps Adhyaksa secara transparan, adil, dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum yang adil di lingkungan Kejaksaan, sekaligus mempertegas komitmen untuk menjunjung tinggi integritas dan transparansi dalam setiap proses hukum.

    DPR RI Indonesia Jovi Andrea Bachtiar
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Dorong Standar Keberlanjutan Sawit, BKSAP Soroti Kolaborasi Indonesia-Malaysia

    8 Agustus 2025

    Fikri Faqih Dukung Kebijakan Pembatasan Roblox, Usulkan Verifikasi Konten Digital

    8 Agustus 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Dorong Standar Keberlanjutan Sawit, BKSAP Soroti Kolaborasi Indonesia-Malaysia

    8 Agustus 20250

    Fikri Faqih Dukung Kebijakan Pembatasan Roblox, Usulkan Verifikasi Konten Digital

    8 Agustus 20250

    Puan Minta Permintaan Maaf Dirut KAI Diikuti Reformasi Sistem Transportasi

    8 Agustus 20250

    Ketua Komisi XII DPR: Hilirisasi MIND ID Tingkatkan Ekonomi Negara

    7 Agustus 20250

    Komisi VII Dorong Skema Royalti Lagu Diatur Ulang

    7 Agustus 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?