Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Komisi II Soroti Dilema ASN dalam Pilkada: Pertahankan Karir atau Tuntutan Netralitas
    DPR

    Komisi II Soroti Dilema ASN dalam Pilkada: Pertahankan Karir atau Tuntutan Netralitas

    redaksiBy redaksi20 November 202452 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Dinamika pertemuan antara Komisi II DPR RI dengan Penjabat (Pj) Gubernur, Bupati dan Wali Kota belakangan ini cukup intensif. Salah satu isu yang paling sering dibicarakan adalah mengenai soal netralitas Pj dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Demikian disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda saat memimpin Rapat Kerja Komisi II dengan Mendagri dan Rapat Dengar Pendapat dengan Pj Gubernur Bali, Pj Gubernur NTT dan Pj Gubernur NTB serta Pj Bupati/Walikota se-Provinsi Bali, NTT dan NTB dengan agenda membahas persiapan dan kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2024, yang digelar di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

    “Nah yang begini-begini kan menurut pandangan saya kan soal standar etik yang harus kita lakukan. Saya selalu memberikan ruang ke Penjabat (Pj.) Bupati, Wali Kota atau bahkan Gubernur yang menimbulkan sedikit adanya kebisingan di Komisi II DPR RI akibat masukan kritik dan seterusnya oleh masyarakat yang disuarakan melalui kami Anggota DPR RI,” ujar Rifqinizamy.

    Hal yang membuat Rifqinizamy merasa miris adalah karena banyaknya temuan aktor lokal yang terpaksa harus terlibat dalam Pilkada Serentak 2024 termasuk ASN di daerah. Para ASN tersebut, menurutnya, harus menunjukkan eksistensinya demi mempertahankan karir dan posisinya. Terlebih, jika ada petahana di wilayah tersebut, sehingga menjadi rahasia umum soal netralitas ASN.

    “Secara normatif, Pak Pj Gubernur, mereka (ASN) dituntut netral. Di sisi yang lain kalau tidak ikut ikutan, karir terancam. Ini kan satu dilema yang kita hadapi dimanapun di republik ini. Dan Bapak sekarang membawahi teman-teman dengan nasib seperti ini. Mau tiap pagi apel bapak bilang netral, siang netral, sore netral, (tapi) malam khilaf. Ini situasi yang sama-sama kita ketahui bersama,” seloroh Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

    Oleh karena itu, lanjutnya, saat-saat ini Komisi II DPR RI akan mencari formula terbaik dengan Pemerintahan baru ini di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto agar persoalan netralitas ASN ini tidak terus berulang

    “Dan Komisi II DPR RI tahun depan akan merevisi UU ASN, kita cari formula. Salah satunya mungkin Eselon 2, (Eselon) 1 akan kita tarik semua jadi ASN Pusat. Jadi, Bapak-Bapak ini yang orang Bali ini bisalah jadi Sekda di Kalsel, yang Kalsel bisa jadi Kadis di NTT. Kalau yang tidak siap, ya sudah usul saja pensiun dini. Maka akan terjadi refreshment birokrasi, yang gak siap akan minggir dengan sistem merit yang merata secara nasional,” pungkasnya.

    Aparatur Sipil Negara (ASN) DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Fikri Faqih Ingatkan Naturalisasi Tak Boleh Hambat Pembinaan Pemain Lokal

    22 Juni 2026

    Lestari Moerdijat: Karimunjawa Warisan Alam yang Harus Dijaga Bersama

    22 Juni 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Sari Yuliati: Kepercayaan Publik Harus Dijaga lewat Reformasi dan Akuntabilitas Polri

    27 Juni 20262

    Fikri Faqih Ingatkan Naturalisasi Tak Boleh Hambat Pembinaan Pemain Lokal

    22 Juni 20260

    Lestari Moerdijat: Karimunjawa Warisan Alam yang Harus Dijaga Bersama

    22 Juni 20260

    bdullah: Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Harus Dikenakan Pasal Berlapis

    22 Juni 20260

    Jangan Hanya Geledah Kantor, KPK Harus Periksa Seluruh Pejabat Imigrasi Ngurah Rai Bali

    21 Juni 20261
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?