Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Ahmad Doli Usulkan Revisi UU Pilkada dan Pemilu Dilakukan Menyeluruh
    DPR

    Ahmad Doli Usulkan Revisi UU Pilkada dan Pemilu Dilakukan Menyeluruh

    redaksiBy redaksi19 November 202432 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia/Int
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Revisi Undang-Undang tentang Pilkada dan Pemilu masuk dalam kategori revisi bersifat kumulatif terbuka untuk menyesuaikan sejumlah pasal sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengusulkan agar revisi kedua UU tersebut dilakukan secara menyeluruh.


    Menurut Doli, revisi menyeluruh diperlukan untuk memperbaiki sistem pemilu dan pilkada secara utuh, bukan parsial. Hal ini disampaikannya dalam rapat Baleg di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024), saat membahas program legislasi nasional (Prolegnas).


    Dalam rapat tersebut, Doli juga menekankan pentingnya pelaksanaan revisi dalam waktu yang tidak berdekatan dengan penyelenggaraan pemilu.


    “Kita akan lebih nyaman, lebih bebas, lebih objektif kalau Undang-Undang Pemilu itu dibahas di awal pemerintahan, supaya tidak ada bias pada saat nanti menjelang pemilu,” kata Doli kepada media usai rapat.


    Terkait kemungkinan penggabungan kedua UU tersebut menjadi satu dalam bentuk omnibus law atau tetap berdiri sendiri, Doli menyatakan bahwa hal itu akan bergantung pada dinamika pembahasan ke depan. Meski demikian, ia menyebut sebelumnya sempat muncul wacana untuk menyatukan kedua UU itu bersama UU tentang Partai Politik dalam satu paket omnibus.


    Doli menegaskan, jika revisi mulai dibahas pada 2025, akan ada cukup waktu untuk mematangkan dan menyosialisasikan hasil revisi tersebut sebelum pemilu 2029.


    “Itu memberikan kita kebebasan, keleluasaan untuk berekspresi, mencari alternatif terbaik terkait sistem politik, sistem demokrasi, termasuk sistem pemilu yang paling ideal untuk Indonesia,” jelasnya. 

    Ahmad Doli Kurnia DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Tidak Hanya Prabowo, Presiden RI Sebelumnya Juga Gunakan Hak Prerogatif untuk Amnesti dan Abolisi

    3 Agustus 2025

    Kunjungi IMCINE Meksiko, IBAS: Kolaborasi Festival dan Digital untuk Bangun Masa Depan Film Nasional

    1 Agustus 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Tidak Hanya Prabowo, Presiden RI Sebelumnya Juga Gunakan Hak Prerogatif untuk Amnesti dan Abolisi

    3 Agustus 20250

    Kunjungi IMCINE Meksiko, IBAS: Kolaborasi Festival dan Digital untuk Bangun Masa Depan Film Nasional

    1 Agustus 20250

    Arzeti Bilbina Desak Pemerintah Bertindak Cepat Hadapi Badai PHK

    1 Agustus 20250

    Dasco: Pemblokiran Rekening untuk Selamatkan Uang Nasabah

    1 Agustus 20250

    PPATK Bekukan Rekening Dormant, Habib Aboe: Berantas Judi Online dan Kejahatan Keuangan!

    1 Agustus 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?