Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Legislator Sesalkan Pemerintah Tidak Usulkan RUU Perampasan Aset dalam RUU Prolegnas Prioritas 2025
    DPR

    Legislator Sesalkan Pemerintah Tidak Usulkan RUU Perampasan Aset dalam RUU Prolegnas Prioritas 2025

    redaksiBy redaksi18 November 202452 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Benny K. Harman/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Benny K. Harman mempertanyakan tidak adanya RUU Perampasan Aset dalam daftar usulan Prolegnas Prioritas 2025 yang berasal dari Pemerintah. Ia mengungkit pentingnya pemerintahan bersih sebagaimana tertuang dalam buku ‘Paradoks Indonesia’ karya Presiden Prabowo Subianto.

    “Apa yang menjadi kegelisahan beliau (Prabowo soal pemerintahan bersih) tidak nampak di dalam agenda prolegnas,” tegas Benny dalam Rapat Baleg DPR RI bersama Mendagri di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).

    Benny menilai, pemerintah tidak perlu mengurusi dinamika yang terjadi di Parlemen, melainkan harus segera menyerahkan draf RUU tersebut ke DPR untuk dibahas.

    “Bukan DPR tidak mau membahas. Wong pemerintahnya belum ajukan. Kalau memang sudah, kapan diajukan itu? Jangan main cilukba. Bilang sudah, padahal belum,” kritik Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

    Ia juga meminta pemerintah untuk tidak menjadikan DPR kambing hitam atas mandeknya pembahasan RUU tersebut.

    Sebelumnya, pertanyaan Benny ditanggapi Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas bahwa pemerintah tetap berkomitmen terhadap RUU Perampasan Aset, tetapi saat ini masih dalam tahap kajian mendalam. Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak ingin tergesa-gesa mengajukan RUU tanpa kesepakatan awal terkait judul dan substansi.

    “Daripada kita gagah-gagahan mengajukan 1 RUU, tapi publik tidak mendapatkan hasil, maka akan kami diskusikan lebih matang dengan DPR dan alat kelengkapan dewan (AKD),” imbuhnya. 

    Benny K. Harman DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Fikri Faqih Ingatkan Naturalisasi Tak Boleh Hambat Pembinaan Pemain Lokal

    22 Juni 2026

    Lestari Moerdijat: Karimunjawa Warisan Alam yang Harus Dijaga Bersama

    22 Juni 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Sari Yuliati: Kepercayaan Publik Harus Dijaga lewat Reformasi dan Akuntabilitas Polri

    27 Juni 20262

    Fikri Faqih Ingatkan Naturalisasi Tak Boleh Hambat Pembinaan Pemain Lokal

    22 Juni 20260

    Lestari Moerdijat: Karimunjawa Warisan Alam yang Harus Dijaga Bersama

    22 Juni 20260

    bdullah: Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Harus Dikenakan Pasal Berlapis

    22 Juni 20260

    Jangan Hanya Geledah Kantor, KPK Harus Periksa Seluruh Pejabat Imigrasi Ngurah Rai Bali

    21 Juni 20261
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?