Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Baleg Setujui RUU DKJ Jadi Usul Inisiatif Paripurna
    DPR

    Baleg Setujui RUU DKJ Jadi Usul Inisiatif Paripurna

    redaksiBy redaksi12 November 202432 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi usul inisiatif untuk dibawa ke agenda rapat paripurna pada Selasa (12/11/2024).


    Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan bahwa seluruh delapan fraksi di Baleg telah menyetujui RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna. “Jadi, itikad baik dalam perubahan ini harus kita lakukan dengan cara formalitas perubahan undang-undang maupun pembentukan undang-undang itu harus dilalui,” kata Bob Hasan kepada media di Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Senin (11/11).


    Ia menjelaskan bahwa perubahan dalam UU DKJ itu akan memuat tentang kepastian nomenklatur DKJ, salah satunya terkait penamaan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta menjadi DKJ.


    Dengan begitu, siapa pun yang nantinya menang dalam Pilkada Jakarta akan dinamakan sebagai gubernur dan wakil gubernur DKJ. Hal itu memberikan kepastian kepada gubernur dan wakil gubernur terpilih.


    Selain itu, dia juga memastikan bahwa RUU tersebut tidak mengubah aturan Pilkada Jakarta sehingga Pilkada Jakarta akan tetap bisa berlangsung dua putaran dan aturannya masih sama dengan sebelumnya.


    “Nah kepastian hukum tersebut kita mulai dari sebelum Pilkada, kalau yang sudah berlalu kan mudah sebenarnya. Nah yang Pilkada DKI ini jangan sampai nanti pemenangnya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” katanya.


    Bob Hasan juga memastikan bahwa semua prosedur untuk merevisi UU DKJ bakal dilaksanakan. “Dari paripurna besok tersebut kita akan selanjutnya prosedural surpres dari presiden. Nanti dibahas lagi tentang perubahan tadi ini bersama pemerintah. Jadi itikad baik dalam perubahan ini harus kita lakukan,” kata Bob Hasan.


    Baleg DPR RI merancang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang telah disahkan oleh DPR RI belum berusia satu tahun. UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ itu telah disahkan pada 25 April 2024.

    Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI RUU DKJ
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Bonnie Triyana: Kalau Proyek Penulisan Sejarah Bersifat Selektif dan Parsial, Lebih Baik Hentikan Saja

    18 Juni 2025

    Sengketa 4 Pulau Tuntas, Bahtra Puji Kepemimpinan Dasco Ahmad di DPR

    18 Juni 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Bonnie Triyana: Kalau Proyek Penulisan Sejarah Bersifat Selektif dan Parsial, Lebih Baik Hentikan Saja

    18 Juni 20250

    Sengketa 4 Pulau Tuntas, Bahtra Puji Kepemimpinan Dasco Ahmad di DPR

    18 Juni 20253

    Ali Zamroni Usul, Alihkan Penerbangan Umrah Ke BIJB Kertajati

    18 Juni 20251

    Menkop Budi Arie Bangga 80 Ribu Kopdes Merah Putih Sukses Terwujud

    18 Juni 20251

    Puan Minta Penyimpangan Penerimaan Siswa Baru Ditindak Tegas, Dorong Evaluasi Sistem Pendaftaran

    17 Juni 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?