Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Komisi VII Dukung Kemenperin Tegas Tolak iPhone 16 yang Belum Penuhi TKDN
    DPR

    Komisi VII Dukung Kemenperin Tegas Tolak iPhone 16 yang Belum Penuhi TKDN

    redaksiBy redaksi9 November 202432 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty /Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Kehadiran iPhone 16 di Indonesia masih belum pasti. Sejak peluncurannya secara global, perangkat terbaru Apple ini belum mendapatkan izin resmi untuk dipasarkan di tanah air.

    Salah satu penyebab tidak bisa masuknya iPhone 16 di Indonesia adalah persyaratan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) yang belum sepenuhnya dipenuhi. Padahal, TKDN merupakan salah satu syarat sebuah produk dapat masuk dan dipasarkan di Indonesia.

    Melihat hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengapresiasi langkah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang sudah dengan tegas menetapkan aturan mengenai TKDN. Menurutnya, hal tersebut merupakan kebijakan yang sudah pasti dan setiap produk yang masuk ke Indonesia harus mematuhinya.

    “Kalau saya ya sesuai aturan lah, kalau memang tidak memenuhi aturan ya harus diberi sanksi, harus diberi (sanksi) ya nggak boleh masuk lagi, sampai mereka memenuhi aturan yang sudah ditetapkan,” kata Evita kepada medpolindo.com, di sela-sela kunjungan kerja Tim Komisi VII DPR RI di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (8/11/2024).

    Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menegaskan selama Apple belum memenuhi persyaratan dari Indonesia terkait TKDN, maka Kemenperin harus tegas untuk tidak mengizinkannya. 

    “Aturan produk kita aja kalau ke luar negeri banyak sekali, masak barang-barang orang bebas masuk ke negara kita. Sebelum mereka memenuhi persyaratan yang ada, ya saya sepakat dengan apa yang dilakukan Kementerian Perindustrian, kalau tidak memenuhi peraturan ya ngga boleh masuk,” tegasnya.

    DPR RI Evita Nursanty TKDN
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Kunjungan Dapil, Adang Tekankan Kesiapan Polres Jakut dalam Penerapan KUHP-KUHAP Baru

    11 Agustus 2026

    Penyusunan RUU Masyarakat Adat Perlu Perhatikan Regulasi Lainnya, Kaitkan ke UU Ciptaker

    11 Agustus 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Kunjungan Dapil, Adang Tekankan Kesiapan Polres Jakut dalam Penerapan KUHP-KUHAP Baru

    11 Agustus 20260

    Penyusunan RUU Masyarakat Adat Perlu Perhatikan Regulasi Lainnya, Kaitkan ke UU Ciptaker

    11 Agustus 20260

    Rahmawati: Jangan Sampai Gili Meno Jadi Surga Wisata, Tapi Neraka Sampah

    11 Agustus 20260

    Puan Minta Kebakaran Bromo Segera Ditangani: Keselamatan Warga yang Utama

    10 Agustus 20260

    Komisi XIII Dukung Pemerintah Perketat Naturalisasi WNA Demi Lindungi Aset Nasional

    10 Agustus 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?